Laporkan Polisi Nakal Kini Cukup Pakai WhatsApp, Begini Caranya

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

JAKARTA – Jika sobat mendapati polisi nakal, jangan segan-segan melaporkannya.

Kini masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada Divisi Propam Polri yang bertugas membina dan menegakkan disiplin anggota kepolisian.

Cara melaporkan polisi bandel tersebut pun sederhana, cukup dengan menghubungi nomor WhatsApp resmi.

Nomor ini resmi karena sudah diumumkan akun Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, beberapa waktu yang lalu.

“Hotline ini akan memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan tanpa harus datang ke kantor Polisi. Cukup kirim pesan ke WA Yanduan Propam Presisi di nomor 0855-5555-4141, maka para pelapor sudah dapat membuat laporan pengaduan,” katanya.

Berikut cara melaporkan polisi nakal selengkapnya:

Pelapor mengirim ucapan salam ke nomor aduan Dumas Propam Polri (085555554141), contohnya: Selamat Pagi, Selamat Siang, dan sebagainya.

Pelapor mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Pelapor akan diberi nomor layanan pengaduan masyarakat dari Divisi Propam Polri Presisi, simpan nomor tersebut.

Pelapor akan diberi tautan untuk melengkapi data diri pelapor. Pelapor akan diminta mengisi formulir pendaftaran.

Pelapor akan diminta mengunggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP. Setelah mengisi data, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.

Pelapor akan diminta mengisi dan menjelaskan pengaduan yang dimaksud melalui formulir di atas.

Pelapor akan mendapatkan rekap input pengaduan.

Pengaduan selesai, pengadu bisa memeriksa perkembangan laporan dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien