Pemkab Pandeglang Panik Pasca Ditegur Menteri Susi Soal Sampah di Teluk Labuan
PANDEGLANG – Pasca ditegur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti melalui akun Twitternya,soal tumpukan sampah disepanjang pantai di Desa teluk Kecamatan labuan, Pada Rabu (1/8/2018) lalu. Pemerintah kabupaten Pandeglang seolah panik dengan teguran menteri yang dikenal nyentrik .
Kepanikan Pemerintah Kabupaten tersebut sangat jelas terlihat dengan aksi bebersih dadakan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pandeglang dan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan aparat desa, di Desa teluk Kecamatan Labuan, pada Kamis (2/7/2018).
Dalam cuitannya, Menteri Susi memohon kepada Kepala Daerah di Banten atau pun Pandeglang, agar segera melakukan aksi pembersihan. Karena menurutnya, polusi laut akan merusak sumber daya perikanan.
“Bapak/Ibu Gubernur, bupati, walikota Banten/Pandeglang, Labuan mohon segera dilakukan aksi pembersihannya. Polusi laut akan merusak sumber daya perikanan. Juga mengurangi keindahan, dan mengancam kesehatan masyarakat. Mari mencintai, menjaga dan merawat Laut. Salam hormat,” tulis Susi yang kemudian diretweet oleh 324 pengikutnya.
Aksi pembersihan dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Sebanyak 15 truk dan 1 beko dioperasikan guna mengurai tumpukan sampah yang menggunung. Termasuk dibantu oleh puluhan petugas gabungan lintas instansi.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku prihatin atas perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Seharusnya, masyarakat bisa menjaga lingkungan agar terawat dan bersih.
Atas kejadian itu, bupati akan serius menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Ketertiban (K3), dan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perbup Nomor 84 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Melalui regulasi itu, masyarakat yang membuang gelas plastik, sampah puntung rokok, dan botol, akan didenda sebesar Rp100 ribu. Jika satu kantong sampah dikenakan denda Rp250 ribu. Sedangkan bila volume sampah lebih besar dari kantong, maka nilainya Rp500 ribu.
Sementara apabila membuang sampah di bantaran sungai dan pantai, akan diberlakukan denda sebesar Rp1 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
“Sambil berjalan proses pengerukan sampah ini, kami juga akan sosialisasikan kepada masyarakat terkait denda jika buang sampah sembarangan” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Endin Pahrudin menuturkan, tumpukan sampah itu, bukan hanya disebabkan ulah warga yang membuang sampah sembarangan, namun juga didasari oleh sampah kiriman dari laut lantaran kondisi daerah di cekungan pantai atau teluk. Apalagi saat ini, tengah memasuki musim angin laut sehingga mudah menggiring sampah ke daratan.
“Memang sampah ini sudah menumpuk karena setiap musim badai tahunan, sampah selalu terdorong kesini,” ungkap Endin
Adapun sejauh ini, upaya telah dilakukan oleh dirinya bersama warga, salah satunya dengan membentuk wadah relawan perduli sampah Desa Teluk. Kedepannya, ia berjanji akan lebih tegas memberlakukan aturan. Sekaligus, mengintensifkan sosialisasi soal larangan membuang sampah sembarangan.
“Intinya bukan hanya masyarakat Desa teluk, tapi seluruh masyakat dilarang buang sampah sampah sembarangan,” ungkapnya.
Aksi itu, diakhiri dengan pemasangan plang peringatan agar masyarakat tidak membuang sampah di kawasan pantai. (*/Gatot)
[socialpoll id=”2513964″]