Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi di Pandeglang

Lazisku

PANDEGLANG – Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (40) yang diduga sebagai pengedar uang palsu di Pasar Badak Pandeglang, pada Sabtu (30/05/2020).

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara belanja di beberapa pedagang di Pasar Badak Pandeglang.

“Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan” ujar Sofwan

DPRD Pandeglang Kurban

Sofwan mengungkapkan, terbongkarnya modus pelaku tersebut, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu di duga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat.

Kpu

Mengetahui adanya peristiwa tersebut, personel Polsek Pandeglang langsung ke TKP dan mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- , 1 lembar pecahan Rp. 100.000,- dan 1 lembar pecahan Rp. 20.000 yang di duga uang palsu” katanya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten

“Untuk pelaku berikut barang buktinya sudah di amankan di Mapolsek Pandeglang guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” kata Edy, Senin (1/6/2020).

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/JL)

DPRD Banten Kurban
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien