Soroti Kerusakan Bangunan dan Keterbatasan Ruang Kelas SDN Kependilan, Ini Kata Anggota DPRD Cilegon
CILEGON — Kondisi sarana dan prasarana di SD Negeri Kependilan, Kota Cilegon, menjadi perhatian DPRD setempat menyusul adanya sejumlah kerusakan bangunan serta keterbatasan ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan kondisi di lapangan, kerusakan terlihat pada beberapa bagian bangunan sekolah, mulai dari atap, plafon hingga kusen.
Sejumlah bagian bangunan bahkan harus mendapat penanganan secara sederhana agar ruangan tetap bisa digunakan untuk aktivitas sekolah.
Selain persoalan kondisi fisik bangunan, keterbatasan ruang kelas juga menjadi kendala. Beberapa ruangan yang digunakan untuk proses pembelajaran dinilai memiliki ukuran relatif terbatas sehingga belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan kegiatan belajar siswa.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pihak sekolah terpaksa memanfaatkan sejumlah ruangan yang sebelumnya memiliki fungsi lain, di antaranya ruang bekas perpustakaan dan ruang guru, sebagai tempat kegiatan pembelajaran.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PKS, Qoidatul Sitta, mengatakan kondisi sarana dan prasarana di SDN Kependilan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya terkait aspek keselamatan dan kenyamanan siswa selama berada di lingkungan sekolah.
“Apalagi jika benar terdapat bangunan yang kondisi atapnya sudah mengalami kerusakan dan ada siswa yang harus belajar di ruang bekas perpustakaan maupun ruang guru karena keterbatasan ruang kelas,” kata Sitta, Selasa (22/9/2026).
Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Cilegon melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi bangunan sekolah.
Menurut dia, pemeriksaan perlu disertai asesmen teknis sehingga dapat diketahui secara pasti bagian bangunan yang masih aman digunakan maupun yang membutuhkan penanganan.
“Menurut saya, keselamatan dan kenyamanan siswa harus menjadi prioritas. Saya mendorong Dinas Pendidikan untuk segera melakukan pengecekan dan asesmen teknis terhadap kondisi bangunan, terutama bagian atap dan struktur yang dinilai berisiko,” ujarnya.
Sitta menilai hasil pemeriksaan teknis tersebut penting sebagai dasar pemerintah dalam menentukan langkah penanganan.
Apabila terdapat bagian bangunan yang dinyatakan tidak layak atau berpotensi membahayakan, perbaikan perlu segera dilakukan.
Sementara untuk persoalan keterbatasan ruang kelas, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pembangunan ruang kelas baru apabila hasil pendataan menunjukkan jumlah ruangan yang tersedia belum mencukupi kebutuhan sekolah.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bangunan yang tidak layak atau membahayakan, tentu harus segera ditindaklanjuti, baik melalui perbaikan maupun pembangunan ruang kelas yang baru,” katanya.
Ia berharap keterbatasan fasilitas tidak sampai menghambat kegiatan belajar mengajar maupun mengurangi kenyamanan siswa dan tenaga pendidik di sekolah.
“Jangan sampai kondisi sarana pendidikan yang kurang memadai ini mengganggu proses belajar mengajar dan yang paling penting, membahayakan keselamatan anak-anak,” tegasnya.***

