Penggunaan Alat Tangkap Ikan Terlarang, Diduga Ada Backing Oknum DPRD
PANDEGLANG – Sejumlah nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, atau yang dilarang pemerintah diduga telah dibacking oleh oknum anggota DPRD Pandeglang. Sehingga para pengguna alat tangkap tersebut, merasa aman dan bebas melakukan aktivitas melaut.
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa selain pengguna alat tangkap ikan terlarang itu dibacking oleh oknum anggota dewan. Diduga kuat juga, ada salah seorang anggota DPRD Pandeglang yang memiliki alat tangkap ikan terlarang tersebut, yang biasa beroperasi melakukan aktivitas melaut di wilayah perairan laut Pandeglang.
Menurut aktivis Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten, Didi Rosadi, dari hasil kajian lapangan yang dilakukannya bahwa. Pengguna alat tangkap ikan yang dilarang itu, di wilayah Kecamatan Panimbang dan sekitarnya, ada indikasi dibacking oleh sejumlah oknum anggota DPRD Pandeglang. Bahkan ia juga menduga kuat, ada anggota dewan yang memiliki sejumlah alat tangkap ikan tersebut.
Baca Juga : Alat Tangkap Ikan Terlarang Masih Banyak Digunakan Nelayan Panimbang
“Dari hasil kajian kami, pengguna alat tangkap ikan yang dilarang itu tidak hanya dibackingi oleh sejumlah oknum anggota DPRD. Akan tetapi, ada dugaan kuat bahwa salah seorang anggota DPRD yang memiliki sejumlah alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah itu,” ungkapnya
Selain itu kata Didi, tidak adanya ketegasan dari pihak terkait, seperti dari Dinas Kelautan, Penegah hukum serta pihak lainnya dalam melakukan tindakan terhadap pengguna alat tangkap ikan terlarang itu. Jadi seolah-olah, instansi terkait tutup mata.
“Saya juga tidak habis fikir, pemerintah atau dinas terkait terkesan tutup mata. Padahal aturannya sudah jelas, kalau alat tangkap ikan jenis Condong, Arad dan Gardan itu dilarang pemerintah,” katanya
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari penggunaan alat tangkap ikan tersebut, membuat ekosistem laut rusak. Bahlan sekarang ini, tidak sedikit nelayan kecil yang mulai gulung tikar. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Bupati Pandeglang Irna Narulita harus Sidak lapangan.
“Saya minta Bupati Irna turun tangan. Tindak tegas pengguna alat tangkap ikan yang dilarang itu,” pintanya
Menurut informasi yang berhasil dihimpunnya, dampak penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang yang digunakan sejumlah nelayan Panimbang itu. Tidak hanya berdampak bagi sebagian nelayan kecil di Panimbang, akan tetapi hal itu berimbas pula pada nelayan di wilayah Kecamatan Sukaresmi.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan saja, namun harus ada sikap yang tegas dari pemerintah,” tegasnya
Ia juga meminta, jika benar adanya indikasi dibackingi oknum anggota DPRD dan ada juga dugaan salah seorang anggota legislatif yang memiliki alat tangkap ikan tersebut Bupati Irna harus memanggil oknum tersebut.
“Kalau persoalan itu dibiarkan saja, lama kelamaan sebagian besar nelayan di wilayah itu akan gulung tikar,” ujarnya
Jenis alat tangkap ikan tersebut, dapat merusak biota laut. Seperti terumbu karang akan habis dan bisa menimbulkan pertumbukan ikan akan sangat lambat, sehingga nantinya para nelayan yang lain akan kesulitan untuk mendapatkan ikan. Bahkan sekarang ini saja, kondisi tersebut sudah dirasakan sejumlah nelayan yang lain.
“Jelas alat tangkap yang dilarang itu merusak biota laut dan merugikan nelayan kecil. Maka harus ada sikap yang tegas sari pihak terkait, agar semua nelayan bisa merasakan kekayaan laut secara utuh,” pungkasnya. (*/Achuy)