Perdana, Kejari Pandeglang Selesaikan Kasus KDRT dengan Program Restorative Justice

Lazisku

PANDEGLANG -Atas permintaan korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sunti warga Kecamatan Cimanggu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menggunakan hak restorative justice (RJ) (keadilan restoratif) dalam menangani kasus tersebut.

Akhirnya, pelaku yang bernama Dodi (suami korban), dapat berdamai secara kekeluargaan dan bakal terbebas dari jeruji besi pada Senin 11 Oktober 2021 mendatang.

Ks

Kasubsi Pra Penuntutan pada Kasi Tindakan Pindana Umum Kejari Pandeglang, Robert Iwan mengatakan, restorative justice di Kabupaten Pandeglang baru pertama kalinya dipergunakan oleh pihaknya dalam perkara KDRT.

“Di Pandeglang kami baru pertama melakukan restorative justice (restorative justice). Alhamdulillah Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, Kajati Banten Reda Mantovani, dan Kajari Pandeglang Suwarno, mengabulkan atau menyetujui terkait penghentian penuntutan kasus tersebut,” kata Robert, Jumat, (8/10/2021).

Ia menjelaskan, perkara KDRT itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cimanggu. Jadi ungkapnya, kasus tersebut berawal ketika seorang suami sebagai tersangka melakukan dorongan yang kuat kearah badan istrinya, kemudian istrinya terpental menghantam pagar bambu, kemudian kepalanya terbentur ke paving blok, dan sang istri pingsan.

“Si korban pingsan, korban dibawa ke rumah sakit, dan hasilnya korban tidak mengalami luka apapun. Kemudian karena sudah kesal dengan pelaku, istrinya pun melaporkan hal tersebut kepada polsek setempat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.

Berjalannya waktu lanjutnya menceritakan, istrinya pun merasa kesepian, karena suami harus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, akhirnya istrinya pun meminta permohonan kepada kejaksaan karena berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Pandeglang.

dprd pdg

“Dalam pengajuan itu dimohon perdamaian, istrinya memaafkan, istrinya mengampuni, istrinya menerima keadaan kembali suaminya dengan tanpa syarat apapun, termasuk tanpa ada syarat biaya pengobatan dan kerusakan yang terjadi di pagar,” ungkapnya.

Atas dasar permintaan itulah, penuntut umum merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan perintah Kejagung RI yang menyatakan agar bisa melakukan hati nurani.

“Beranjak dari situ, kami tim Jaksa Umum Khusus menangani perkara ini langsung meminta beberapa pihak untuk hadir agar bisa melaksanakan RJ. Nah, pada hari Senin, 04 Oktober 2021 lalu di Kejari Pandeglang, alhamdulillah hasilnya semua pihak menyetujui hal-hal positif,” katanya.

Dan hasil terakhir dari perkara tersebut disepakati dengan berdamai, setelah itu pihak Kejari Pandeglang membuat berita acara dengan membuat penyataan dan ditanda tangani oleh berbagai pihak.

“Kami mengajukan kepada Kejari Banten, dan Kejagung RI. Dan alhamdulillah dikabulkan serta disetujui hingga akhirnya kami akan menerbitkan surat tetapan penghentian penuntutan. Kejari pandeglang juga meminta agar segera menindaklanjuti perkara ini kepada tim Jaksa Umum,” tandasnya.

Untuk diketahui, syarat-syarat dalam melaksanakan restorative justice (keadilan restoratif) diantaranya adalah pelaku belum pernah di hukum atau berhadapan dengan hukum dan diputus secara pengadilan.

Kemudian untuk tindak pidana ini dibatasi yakni, tidak lebih dari 5 tahun pidana penjara. Selanjutnya, untuk tindakan pidana yang kerugiannya diatas 2,5 juta rupiah, dan kalau 2,5 juta rupiah masih bisa masuk dalam program RJ. Selanjutnya, ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, baik tersangka dan korban, sebagai contoh misalnya adanya syarat ganti rugi ataupun tindakan pidana kejahatan dengan adanya biaya pengobatan.

“Dalam pelaksanaan RJ ini kita juga harus mengundang pihak-pihak salah satunya saksi korban, tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan dari pihak keluarga lainnya,” pungkasnya. (*/Fani)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien