Perempuan dan Bayi 7 Bulan Ditahan, LPPA Pandeglang Minta Penangguhan

PANDEGLANG – Seorang perempuan yang memiliki bayi berusia 7 bulan, menjadi terdakwa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, atas kasus dugaan mengatasnamakan salah seorang dokter.

Mengetahui kondisi tersebut, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) mengaku prihatin dan miris atas adanya penampakan seorang perempuan dan bayinya berada di dalam Rutan.

“Miris seorang ibu yang berinisial N dan anak yang berusia 7 bulan di dalam Rutan Pandeglang menjadi tahanan, sangat miris melihatnya,” ungkap Ketua LPPA Pandeglang, Muzijatullah, Jum’at (25/11/2022).

Menurutnya, dengan penempatan anak tersebut di dalam Rutan, jelas dan tegas telah melanggar hak anak, salah satunya hak asupan gizi, terhambatnya pemberian ASI ekslusif. Bahkan saat ini si anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan.

“Dalam hal ini jelas ada aturan yang dilanggar pihak terkait, yakni Undang-undang tentang kesehatan pasal 128, Ayat 2,3 Jo Pasal 200 nomor 36 tahun 2009, Peraturan bersama Hak menyusui UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Sementara, DN suami dari terdakwa mengatakan, tidak habis pikir terhadap hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, yang dinilainya tega sampai harus memenjarakan seorang ibu yang tengah menyusui.

Kartini dprd serang

Padahal kata dia, pihaknya sudah minta penangguhan penahanan, dengan alasan atas pertimbangan adanya anak berusia 7 bulan yang masih membutuhkan ASI serta mempunyai kelainan jantung.

“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena hakim mempunyai kebijkan kewenangan melakukan penangguhan penahanan. Dengan melihat posisinya ibu menyusui anak usia 7 bulan dan mempunyai kelainan jantung,” jelasnya.

Harusnya kan lanjut dia, ada sisi kemanusiaan, ini kan bukan perkara pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan. Lalu dokumen kasusnya juga bukan memalsukan tanda tangan orang, tapi hanya di atas namakan karena memang saat itu keadaannya dokter bersangkutan tidak ada.

“Perkara istri saya di Pengadilan Negeri Pandeglang teregistrasi nomor 241 dengan terdakwa N,” ucapnya.

Diakuinya, akan sidang lagi nanti tanggal 28 November 2022, ia pun mengaku pastinya akan hadir dan berharap tidak dilakukan penahanan.

“Karena memang sebetulnya masalah ini dari hasil komunikasi ahli hukum masih bisa restoratif justice,” ungkapnya. (*/Gus)

Polda