Ini Penjelasan Kuasa Hukum Anggota DPRD Pandeglang Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Dprd ied

 

PANDEGLANG – Kuasa Hukum dugaan kasus pelecehan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y Satria Pratama menyatakan, bahwa Kasusnya sedang berjalan di Polres Pandeglang.

Ia menyampaikan bahwa awal permasalahan ini awalnya pada tanggal 22 April 2022, pelapor membuat LP dan hal tersebut disampaikan dalam acara Jumpa pers di kafe kafulso Pandeglang Jumat (25/11/2022).

“Berdasarkan laporan tersebut pihak terlapor sudah datang ke Polres Pandeglang untuk memberikan klarifikasi di bulan April dan kemudian fakta hukum bahwa pada tanggal 28 April 2022 pelapor ini sudah membuat surat pencabutan pelaporan perkara,” kata Satria kepada wartawan.

Satria menegaskan, pencabutan pelaporan ini adalah fakta hukum yang memang tidak bisa pungkiri bahwa surat tersebut sudah dibuat pihak pelapor.

Ia juga menyebut surat permohonan pencabutan pelaporan yang ditandatangani langsung oleh pihak pelapor berinsial AT.

“Nah surat ini dibuat oleh pelapor dengan catatan tidak ada unsur tekanan paksaan atau ancaman oleh pihak manapun, apalagi dari pihak kami selaku pihak terlapor. Karena surat ini dibuat pada waktu itu difasilitasi dimediasi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

Dalam hal ini menjadi saksi dari pihak LPA jadi ini fakta hukum yang harus disampaikan ke publik.

dprd tangsel

Kemudian bahwa sampai hari ini adanya dugaan tindak asusila DPRD Pandeglang oknum itu bisa kita bantah harusnya perkara ini sudah selesai clear and clear.

“Ini juga sudah kita lampirkan pada Polres Pandeglang, tapi persoalan lain apabila penyidik ini kemudian membuka persoalan ini dan kemudian juga kita sudah koordinasi dengan penyidik mereka masih menunggu untuk gelar perkara apakah perkara ini layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Nah di ranah itu kita selaku pengacara tidak sampai mengintervensi penyidik dan kita juga tidak memberikan ultimatum bahwa ini harus selesai sampai pencabutan pelaporan,” paparnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, terkait kasus dugaan pencabulan oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y terhadap korbannya sudah masuk tahap penyidikan.

“Kami sudah memintai keterangan saksi. Untuk ke depannya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang,” katanya kepada Fakta Banten.

Diungkapkan Shilton, pihaknya juga akan berkoordinasi lagi dengan ahli. Dalam hal ini ahli forensik, dan ahli pidana umum.

“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Kalau masalah penetapan tersangka kita harus menunggu hasil memeriksa ahli dalam hal ini ahli pidana dan forensik,” ujarnya.

Keterangan para ahli dibutuhkan untuk memberikan penjelasan hasil visum korban dugaan pencabulan. Di mana korban berinsial M sudah melakukan visum.

“Dari hasil visum itu harus dijelaskan kembali oleh ahli. Nanti kalau sudah lengkap dari keterangan saksi-saksi nanti kita akan melakukan gelar, namanya gelar penetapan tersangka, begitu (alur proses dari tahap penyidikan menuju gelar perkara penetapan tersangka),” pungkasnya. (*/Gus/Gatot)

Golkat ied