PN Pandeglang Tolak Praperadilan Tersangka Perusakan PT. Mayora Grup

PANDEGLANG – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten dalam kasus perusakan di PT. Tirta Freshindo Jaya (PT. TFJ) yang merupakan anak perusahaan milik PT. Mayora Grup pada awal Februari lalu.

Sidang praperadilan kali ini memasuki babak, dengan agendakan mendengar hasil putusan Majelis Hakim PN Pandeglang. Hasil dari putusan hakim untuk kasus tersebut prapreadilanya ditolak.

Dari hasil putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Wigati Puji Ningrum, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan LBH Rakyat Banten. Majelis hakim menilai, penetapan, penahanan, dan penyidikan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur. Apalagi bukti-bukti yang dihadirkan oleh termohon dalam hal ini Polres Pandeglang, mampu dipenuhi.

“Penetapan tersangka, penyidikan, dan segala keputusan atau tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, berkaitan dengan penangkapan dan penetapan tersangka oleh termohon terhadap para pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” saat membacakan amar putusan di PN Pandeglang, Selasa (7/3).

Hakim Wigati menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, upaya menetapkan dan menahan tersangka merupakan bentuk tugas pokok Kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu pra syarat terselenggaranya pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional, terjalinnya keamanan, ketertiban, dan tegakkanya hukum serta terbinanya  ketentraman masyarakat dalam bentuk penanganan gangguan kamtibmas dan gangguan hukum,” ujarnya.

Kuasa Hukum LBH Rakyat Banten Carlos Fernando Silalahi mengaku menerima hasil putusan Pengadilan meski tidak dapat menutup rasa kecewa. Bahkan ia mengakui jika pihaknya tidak dapat melengkapi seluruh bukti pendukung. Dalam penyampaian tuntutan, LBH mengacu pada keterangan saksi.

Pijat Refleksi

“Kita sudah menyampaikan semua tuntutan kemarin, kita sudah mendatangkan saksi. Namun bukti-bukti yang mereka (Polres) hadirkan memang sesuai dengan keterangan saksi dari pemohon,” katanya.

Namun Carlos menegaskan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan oleh Polres Pandeglang bertentangan dengan saksi pemohon. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memproses kasus tersebut dan membawanya ke pokok perkara dipersidangan.

“Kami akan masuk ke pokok perkara untuk memperjuangkan 3 orang yang ditahan. Kami akan terus maju dan memberi support, bahwa ketiga orang ini bagi kita adalah pejuang air yang harus dibela dan dikawal bersama, kita akan maju dipokok perkara,” cetus Carlos.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan kembali menjelaskan bahwa proses penetapan, penahanan, dan penyidikan terhadap para tersangka berdasarkan hukum yang berlaku.

“Mereka mengajukan gugatan praperadilan untuk mencari tahu apakah upaya paksa yang dilakukan Polres Pandeglang sesuai hukum atau tidak? Nah jawabannya sudah dibacakan oleh hakim. Artinya, apa yang dilakukan penyidik Pandeglang sudah sesuai aturan berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, setelah putusan tersebut dibacakan, Polres akan kembali melanjutkan kasus tersebut dengan melengkapi pemberkasan.

“Dengan putusnya sidang praperadilan ini, akan berlanjut pada pemberkasan, artinya proses penetapan terangka, penangkapan dan penahanan sudah sesuai. kecuali kalau mereka mengajukan permohonan penangguhan penahan, itu tergantung penyidik,” tandasnya. (*)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien