Honda Slide Atas

Polemik Jabatan Dirut RSUD Berkah, BPJS Pandeglang Sebut Bukan Kewenangannya

 

PANDEGLANG – Terkait polemik jabatan Dirut RSUD Berkah Pandeglang yang melabrak aturan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pandeglang menyatakan belum bisa memberikan tanggapannya.

Pasalnya, itu bukanlah wewenang BPJS Kesehatan Pandeglang. Tentunya ada pihak-pihak terkait yang mengatur jabatan tersebut harusnya seperti apa.

“Bahwa kami tidak bisa menjawab karena bukan wewenang kami, adapun itu harus akreditasi ulang juga bukan kewenangan kami,” ungkap Aang M Muchyi selaku Kepala BPJS kesehatan Pandeglang kepada Fakta Banten saat ditemui di kantornya, Jum’at (12/08/2022).

Menurut Aang, BPJS Kesehatan Pandeglang cuma memiliki kewenangan untuk memastikan agar pasien di layani oleh dokter spesialis, atau oleh dokter yang punya izin.

“Itu tadi kredensialing, mulai dari surat izinnya berlaku nggak operasional rumah sakit,” lanjutnya.

Aris Sunardi selaku Staf Verifikasì Klaim Pelayanan Faskes BPJS Kesehatan Pandeglang juga ikut menambahkan, lagian menurutnya tidak ada perdebatan terkait pengangkatan jabatan Dirut Rumah Sakit itu harus saklek dari kalangan medis.

Kecuali kalau didasarkan kepada Surat Edaran dari Komisi Akreditasi Nomor 864 tahun 2017, baru disitu disebutkan secara jelas Dirut Rumah Sakit harus Dokter.

“Disitu disebutkan kalau syarat mutlak direktur rumah sakit itu harus dari (dokter) orang medis, tapi itu tidak jadi perdebatan oleh pemerintah pusat. Bener nih saya baca ketentuannya,” ungkapnya.

Artinya, Aris Sunardi masih bertanya-tanya terkait Komisi Akreditasi tersebut itu statusnya di bawah Pemerintah, atau jangan-jangan di luar dari pemerintah.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan aturan yang tertuang dalam Permenkes No 971 Tahun 2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, yang tidak menyebutkan secara jelas terkait jabatan Dirut Rumah Sakit itu harus dari medis.

“Jadi tidak ada penguatnya dari pemerintah sendiri,” tegasnya.

Maka oleh sebab itulah, pihak BPJS Kesehatan Pandeglang belum bisa memberikan tanggapannya terkait polemik Jabatan RSUD Berkah Pandeglang dari paramedis.

BPJS kesehatan Pandeglang cuma menginginkan, agar kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Berkah Pandeglang itu tetap baik, dan pasien di layani oleh para dokter spesialis yang memiliki izin.

Sementara Imang Purnawan, selaku Aktivis Pandeglang menyayangkan pihak BPJS Kesehatan Pandeglang yang tak beres dalam memahami aturan Permenkes No 971 Tahun 2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan.

Dikatakannya, padahal jelas disebutkan dalam Permenkes tersebut bahwa Dirut Rumah Sakit itu harus dari Tenaga Medis.

“Lihat dalam Pasal 10 Ayat 1, dalam Permenkes No 971 Tahun 2009, sangat jelas disebutkan bahwa Dirut RS itu harus orang medis, atau harus dokter. Ibu Eniyati mah paramedis,” ungkapnya melalui pesan singkat, Senin (15/08/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan agar pihak terkait dapat segera menindaklanjuti Dirut RSUD Berkah Pandeglang yang diduga telah melabrak aturan tersebut secara serius.

“Kesannyakan ini nanti malah akan malu-maluin Pandeglang aja. Toh kalau dia (red- Eniyati) mengaku sudah ikut assessment dan dinyatakan lolos, seharusnya dari awal juga dia sudah tidak lolos, kok ini malah di loloskan juga, aneh jadinya,” pungkasnya. (*/Muklas)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien