Punya Modal 37 Ribu Pemilih, Pujiyanto Siap Maju Pilkada Pandeglang 2024
PANDEGLANG – Tokoh muda Banten, Pujiyanto menyatakan kesiapannya untuk maju di Pilkada Pandeglang 2024. Ia mengaku harus turun tangan untuk bisa mewujudkan perubahan di Pandeglang lewat kontestasi Pilkada 2024.
Pujiyanto mengungkapkan alasan kesiapannya maju di Pilkada Pandeglang. Selain punya sejarah panjang di daerah tersebut, ia menyebut Pandeglang adalah daerah potensial yang butuh pemimpin yang akseleratif dalam menghadapi tantangan zaman.
Terlebih Pujiyanto memiliki modal suara saat Pemilu 2024 lalu. Dirinya yang maju sebagai calon Anggota DPD RI mempunyai modal 37.807 suara di Kabupaten Pandeglang.
“Paling tidak itu jadi semangat awal saya untuk kemudian bisa mewarnai Pilkada Pandeglang. Saya banyak menerima masukan masyarakat Pandeglang bagaimana hausnya akan perubahan,” ujar Pujiyanto, Jumat, (29/3/2024).
Mantan Ketua DPD KNPI Pandeglang ini mengaku juga banyak dorongan masyarakat Pandeglang untuk jadi pemimpin di kota seribu ulama, sejuta santri itu. Apalagi kata dia, pengalaman yang dimiliki dirasa cukup untuk bisa bertarung di Pilkada 2024.
Pujiyanto sendiri merupakan mantan Anggota DPRD Kota Serang yang kini menjabat sebagai Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Provinsi Banten. Ia juga pernah menjabat sebagai Bendahara Pengurus Besar Mathla’ul Anwar di era kepemimpinan KH Embay Mulya Syarief.
Meski begitu, Pujiyanto belum memberikan bocoran akan maju Pilkada Pandeglang 2024 lewat partai politik atau calon perseorangan.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur ada dua jalur bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024.
Jalur pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan jalur perseorangan atau independen.
Kedua jalur itu memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat. Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.
Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada. (*/Faqih)