Sekda: Pelaku Pungli Dipastikan Akan Disanksi

Sankyu

PANDEGLANG – Tindak lanjut soal penindakan terhadap Kasubag TU Puskesmas Menes, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang pegawai honorer PKM Menes tersebut, saat tengah diproses oleh Pemkab Pandeglang, sebab tinggal nunggu hasil sidang yang dilakukan oleh pihak inspektorat, BKD dan Sekda Pandeglang.

Sekda Pandeglang, Ferry Hasanudi mengatakan, soal oknum pegawai PKM Menes yang diduga telah melakukan pungli terhadap pegawai honorer dengan alasan untuk mendapatkan SK pegawai tengah diproses, sesuai dengan apa yang telah diintruksikan oleh Bupati Pandeglang.

“Sedang kami tindaklanjuti dan sudah dalam penanganan inspektorat. Nanti setelah selesai dilakukan kajian di inspektorat maka akan segera disidangkan,” ungkap Ferry melalui sambungan teleponnya.

Sekda ramadhan

Kata Sekda, tentu oknum pegawai PKM Menes tersebut akan dikenakan sanksi, adapun sanksi yang akan dijatuhkan kepada terduga itu tergantung pada putusan sidang yang akan digelar nanti.

“Bisa saja sanksinya berupa penurunan pangkat, mutasi bahkan hingga sanksi pemecatan tergantung dari kategori kesalahannya,” kata Sekda

Saat ditanya berapa lama kajian yang dilakukan hingga digelarnya sidang putusan tersebut. Dirinya mengaku belum bisa memastikan, soalnya saat ini masih dalam proses kajian di inspektorat.

“Pastinya akan dikenakan sanksi, namun nanti dipastikannya dari hasil sidang,” ucapnya. (Achuy)

Honda