Terkait Sentra Pengolahan di Pandeglang, Ini Kata Ketua Perkumpulan Budidaya Porang Indonesia

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

PANDEGLANG – Ketua Umum Perkumpulan Pembudidaya Porang, Pangan dan Rempah Indonesia (P3RI) Lutfi Irawan dan pengurus Pusat Perkumpulan Petani Pengiat Porang Nusantara (P3N) memaparkan bahwa untuk menjalankan sentra pengolahan umbi porang di Pandeglang tidak mudah.

Dia menjelaskan tidak semudah yang dibayangkan karena hulu hilirnya harus jelas serta perijinannya cukup komplek, tidak hanya membuat tempat pengolahan, mesin dan bahan baku, ada proses perizinan yang harus di tempuh sebab hasil produksi porang di indonesia saat ini hanya mampu mengolah chips dan tepung.

“Belum ada perusahaan yang secara rutin dan bisa membuat prodak turunnya, ada sih ada tapi tidak begitu besar hanya sebatas uji coba aja,” ujarnya kepada Fakta Banten, Selasa, (23/5/2023).

Menurut Lutfi hasil chips dan tepung Porang dikirim ke beberapa negara untuk diolah kembali menjadi produk turunan, negara penerima terbesar adalah Tiongkok, pemerintah Indonesia dengan Tiongkok sudah bersepakat bahwa ekspor chips porang setiap pabrik harus sudah punya ijin khusus yang disebut GACC.

Advert

Masih kata Lutfi, untuk mendapatkan GACC suatu pabrik harus memenuhi beberapa syarat atau mempunyai perijinan dari mulai standar bangunan, mesin dan hulu sampai hilir.

Contoh suatu industri pengecekan porang kalau mau berdiri terlebih dahulu harus mengurus, IndoGAP (Registrasi Kebun Porang Inti Punya Pabrik Sendiri), Amdal, Ipal, Isoo 22000, HCCP, Packing House (PH), Halal, PIRT baru GACC, itupun masih ada ijin-ijin lain, mesin, bangunan dan tenaga kerja pun harus sesuai dengan keamanan pangan dunia.

“Sangat banyak embel-embelnya, sesudah semua terpenuhi dan dilaporkan ke Kementerian Pertanian nanti pihak Tiongkok melalui konsultannya akan melakukan kunjungan kelapangan, terutama kebun yang didaftarkan dalam dokumen GACC tersebut, semua data harus sesuai dengan keadaan yang real,” tegas Lutfi.

Lanjut, untuk pengurusan semua di atas sangat memakan waktu yang lama karena melibatkan pihak karantina negara tujuan, kalau hanya sebatas produksi aja ya buat apa bikin pabrik gede-gede mendingan bikin home industri aja operasionalnya lebih murah.

KPU Cilegon Coblos

Padahal intinya pihaknya selaku Asosiasi Porang ingin petani porang bisa menikmati hasil dari jerih payahnya dengan harga jual yang layak.

“Yang kami tanyakan kepada pihak terkait SIKM porang apakah semua proses diatas sudah terpenuhi, karena bilamana tidak terpenuhi walau produksi tidak akan maksimal, terutama kebun inti yang siap panen karena itu yang akan menjadi patokan pihak Karantina Tiongkok. Harusnya daerah berpikir sampai kesana,” paparnya.

Masih kata Lutfi harusnya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahu membahu untuk memenuhi semua itu, terutama Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) dan Dinas Pertanian Pandeglang berkolaborasi karena jelas walau yang mempunyai kewenangan DKUKMPP tapi hulunya ada di Dinas Pertanian.

“Percuma dibangun sentra industri porang kalau bahan baku tidak ada, bahan bakunya pun tidak asal harus sudah ber IndoGAP karena akan dicek tidak asal dokumen, kebun inti harus milik pengelola,” tuturnya.

Menanggapi penjelasan di atas, Khiki Sulaekhi salah satu IKM sekaligus pemerhati pertanian khususnya porang menjelaskan, setidaknya satu Pabrik Porang harus memiliki kebun inti 100 hektar yang sesuai standar IndoGAP dengan biaya yang lumayan besar, karena harus memenuhi semua standar.

“Coba saya rincikan biaya per hektarnya, Bibit katak Porang Bersertifikasi 50.000 biji x 2.500 Rp125 juta, mulsa plastik 20 rol x 750 rb Rp15 juta, pengolahan lahan dan penanaman Rp30 juta, pupuk dasar dan pupuk lanjutan Rp25 juta, biaya perawatan selama 24 bulan x 3 juta Rp. 60 juta lain-lain Rp10 juta, jumlah total biaya per hektarnya Rp265 juta, itupun bisa dipanen dalam waktu 2 tahun, kalau 100 hektar berarti harus mengeluarkan modal Rp.26.5 miliar,” bebernya.

Lanjut untuk rincian hasil panen 100 hektar selama 2 tahun x 50.000 pohon jumlah 5 juta pohon x 1 kg, jumlah hasil panen 100 hektar per 2 tahun 5.000 ton umbi porang produksi.

Kalau SIKM/ Sentra Pengolahan Umbi Porang produksi pertahun 250 hari x 20 ton per hari berarti pertahun kebutuhan umbi porang produksi 5.000 ton per tahun, itupun porang yang di tanam dengan modal Rp26,5 miliar baru cukup untuk produksi 1 tahun untuk tahun berikutnya ya gak ada barang.

“Semua ini tidak bermaksud menyudutkan salah satu pihak tapi kami hanya ingin semua mengetahui tentang regulasi produksi porang, supaya jangan sampai blunder, apa lagi SIKM Porang ini adalah Program Mahkota Presiden Indonesia,” pungkasnya. (*/Gus)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien