Tidak Punya SIM, Jadi Dominasi Pelanggaran Dalam Operasi Zebra Kalimaya
PANDEGLANG – setidaknya ada 1100 pengendara baik roda dua maupun roda empat terjaring dalam operasi zebra kalimaya yang diselenggarakan dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 12 November 2018.
Dari 1100 pengendara yang terkena Tindakan Langsung (Tilang) oleh Satlantas Polres Pandeglang, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi Dominasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Pandeglang.
Hal itu diungkapkan oleh Kaur Lantas Polres Pandeglang, Iptu, Tulus P, saat ditemui disela-sela Operasi Zebra Kalimaya yang dilaksanakan di Pertigaan Cigadung atau tepatnya didepan hotel alatama horison, Senin (12/11/2018).
” Dari hari pertama sampai dengan hari terakhir ini (31 Oktober sampai 12 November 2018), kita sudah melakukan penindakan sebanyak sekitar 1100 pelanggar yang kita tilang, jadi untuk mayoritas pelanggaran mayoritas tidak mempunyai sim kemudian tidak mempunyai STNK atau STNK mati”ungkapnya.
Dihari terakhir Pelaksanaan operasi zebra kalimaya tahun 2018 ini, Polres Pandeglang menggandeng Bank BRI, Pengadilan negeri tinggi dan UPT Bapenda Provinsi Banten, untuk melakukan sidang di tempat.
“Hari ini adalah hari terakhir Pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya tahun 2018, polres Pandeglang kita bergabung dengan Bank BRI atau sidang ditempat, jadi pada waktu pelanggar ditilang, itu bisa langsung membayar biaya Denda di Bank BRI,”bebernya panjang lebar.
Dilokasi yang sama, Salah satu hakim di pengadilan negeri pandeglang, Arista Budicahyan, mengungkapkan bahwa para pelanggar yang terjaring dalam operasi zebra kalimaya 2018 ini langsung dilakukan Sidang Ditempat dan para pengendara diperbolehkan langsung membayar denda tilangnya langsung ke petugas BRI.
“Untuk teknis sidangnya kita buka disini, trus kita lihat pelanggarannya dan kita sudah liat kemarin ada denda tilangnya pelanggar jadi sesuai dengan kesepakatan, pelanggar bisa langsung membayar dendanya ke bank BRI dan kalau sudah dibayar dendanya pelanggar bisa langsung membawa pulang surat-surat kendaraannya”katanya.
Masih Arista, setidaknya ada 10 pengendara yang disidangkan secara langsung di lokasi pelaksanaan operasi zebra kalimaya tahun 2018 dan dominasi pelanggaran adalah tidak memiliki SIM dan STNK nya banyak yang mati.
“Itu bervariasi jika tidak membawa SIM pelanggar harus membayar denda Rp. 76000 dan tergantung pasal yang dilanggar oleh pengendara,”imbuhnya. (*/Gatot)