BKPSDM Kabupaten Serang Sidak Kehadiran Pegawai di Seluruh OPD
SERANG – Setelah Libur Idul Fitri 1440 H, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Serang melakukan sidak ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang untuk mengecek kehadiran para ASN di lingkungan Pemkab Serang. Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. Senin (10/6/2019).
Kepala Bidang Pembangunan Karir BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya dibagi menjadi empat tim untuk melakukan sidak ke seluruh OPD di Kabupaten Serang, selain itu Ia mengaku ada beberapa kantor yang telah dijadikan sample untuk dipantau dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini kita BKPSDM dibagi 4 tim, sidak ke seluruh OPD sampai ke kecamatan, kita ambil sampel beberapa puskesmas dan kecamatan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat,” katanya saat ditemui di Kantor Bapenda Kabupaten Serang,
Selain itu, dia menjelaskan, pihaknya telah menemukan satu ASN di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Serang yang tanpa keterangan saat disidak dari empat OPD yang telah didatangi.
Ia juga mengaku, belum mendapatkan kabar dari tim lain yang melakukan sidak, pasalnya, laporan tersebut harus sudah rampung pada 15:00 WIB sore ini untuk direkap.
“Baru empat OPD, di Setda satu orang tanpa keterangan, Alhamdulillah di Bapenda ini masuk semua, kecuali yang cuti melahirkan, jadi udah di 4 OPD yang kita datangi, baru satu yang absen,” jelasnya.
“Kalau tim yang lain belum ada laporan, mungkin nanti jam 12 laporan, karena jam 3 udah kita input di aplikasi Menpan, harus dilaporkan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, bahwa akan ada sanksi bagi para ASN yang tanpa keterangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019.
“Ada dua sanski, pertama akan dijatuhi sebagaimana PP 53/2010, kedua dipotong pendapatan bulan depan 50% sebagaimana surat edaran,” tandasnya. (*/Dave)