Dana Kartu Indonesia Pintar SDN 4 Purwaraja Menes Disunat, Wali Siswa Mengeluh

BI Banten Belanja Nataru

PANDEGLANG – Jelang Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2017 yang jatuh setiap 2 Mei, mencuat kabar tak sedap praktik Pungutan Liar (Pungli) dari dunia pendidikan di Pandeglang.

Sejumlah wali siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, mengeluhkan lantaran dana bantuan untuk siswa miskin dari Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) disunat sebesar Rp 125 ribu dari jumlah bantuan yang diterima Rp 450 ribu per siswa.

Pemotongan yang dilakukan pihak sekolah beralasan untuk biaya kertas ulangan, baju kesenian dan pengadaan laptop. Pihak sekolah berdalih bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi, untuk kebutuhan sekolah dan siswa.

Salah seorang wali siswa yang enggan di sebutkan identitasnya, mengeluhkan dengan adanya pemungutan liar yang dilakukan pihak sekolah kepada murid yang mendapatkan bantuan dana Kartu Indonesia Pintar tersebut.

“Setiap siswa yang sudah mengambil dana bantuan dari BRI, wajib membayar sebesar Rp 125 Ribu. Nilai tersebut sudah di tentukan dari pihak sekolah dan tidak bisa kurang,” ujarnya Senin (1/5/2017).

Ia menambahkan, bagi siswa dan siswi yang mendapatkan dana program KIP, tapi tidak menyetorkan uang sebesar yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah, maka siswa tersebut diancam akan dihapus dari daftar penerima bantuan dana PIP tahun berikutnya.

Masih kata wali siswa, Kepala SDN 4 Purwaraja diduga terlibat dalam pungutan liar tersebut, pasalnya di setiap kesempatan Kepala Sekolah selalu berpesan kepada murid penerima PIP agar praktik pungutan liar tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.

Pijat Refleksi

“Anak saya juga sering bilang, bahwa Kepsek selalu berpesan agar tidak diceritakan kepada orang lain,” ujarnya.

Bahkan, menurut pengakuannya praktik Pungli ini terjadi dari tahun-tahun sebelumnya semenjak program Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada 2014 silam.

“Pungli ini sudah berjalan sejak program BSM sampai berganti nama PIP, dengan alasan yang sama untuk membeli kertas ulangan dan lainnya kami juga bosen dengernya setiap musyawarah itu aja yang dibahas,” ujarnya.

Dia berharap praktek pungutan liar tersebut dihentikan, pasalnya sangat memberatkan bagi orang tua murid yang kebanyakan penerima adalah siswa yang kondisi ekonominya lemah.

“Jelas keberatan, harusnya dipakai untuk membeli sepatu, tas dan lainnya ini harus setor dengan angka yang besar,” pintanya.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Menes, Acep Jumhani enggan memberikan keterangan terkait praktek pungutan liar tersebut dan terkesan menutupi.

“Waduh saya lagi sibuk untuk mempersiapkan Hari Pendidikan Nasional, nanti-nanti kita ngobrol,” ujarnya saat di hubungi melalui telepon selularnya. (*)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien