DAK Buku SD di Dindikbud Pandeglang Berpotensi Tidak Terserap
Pandeglang – Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang, mengungkapkan bahwa penyerapan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pandeglang, khususnya untuk pengadaan buku SD berpotensi tidak akan terserap.
Pasalnya Dindikbud Pandeglang pada Rabu (23/8/2017) Kemarin, baru menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) untuk pengadaan Buku Sekolah Dasar yang bernilai 6 milyar lebih tersebut. Sedangkan Deadline untuk penyerapan DAK dari pemerintah pusat hanya sampai akhir Agustus 2017.
Baca Juga : PT MMS Bantu Program Peningkatan Kualitas Guru di Kramatwatu Serang
Hal tersebut diungkapkan Kepala ULP Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat saat ditemui dikantornya, Kamis (24/8/2017).
“Dindikbud Pandeglang baru hari ini (23/8) menyerahkan RPP untuk proyek lelang pengadaan buku SD, Sedangkan deadline hanya sampai dengan akhir Agustus ini, dan itu berpotensi tidak terserap,” ujar Asep.
Asep menjelaskan Potensi tidak terserapnya DAK di Dindikbud pandeglang khususnya untuk pengadaan buku tersebut, karena RPP yang baru diterima pihaknya tersebut harus di evaluasi serta di kaji oleh tim dari ULP yang membutuhkan banyak waktu.
“Untuk Pengadaan yang Normal (Selain buku) saja membutuhkan waktu satu bulan, apalagi Pengadaan buku yang jumlahnya mencapai ribuan, kalau Minggu depan (Awal September) bisa Tayang/lelang paling tidak akhir bulan September itu baru tandatangan kontrak dengan pengusaha, dan jika pemerintah pusat tidak memberikan tambahan waktu maka itu akan berpotensi tidak terserap,” bebernya. (*)