Dindik Tegaskan SPP di SMA/SMK di Cilegon Tetap Gratis

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Menyikapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendi, terkait dengan tidak dilarangnya setiap sekolah dan aparat pemerintah daerah untuk menarik uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di tingkat SMA/SMK, dan juga terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Muhtar Gozali menegaskan, bahwa setiap sekolah negeri yang ada di Kota Cilegon tidak akan melakukan penarikan uang sumbangan pembangunan pendidikan (SPP).

Hal tersebut dikatakan Muhtar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/2). Muhtar mengatakan, walaupun kebijakan sekolah tingkat SMA/SMK telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Banten, Dindik Cilegon akan tetap mempertahankan agar SPP di Kota Cilegon tetap gratis sesuai dengan kebijakan Walikota Cilegon.

“Kalau SPP di Cilegon tetap, kita akan pertahankan, akan kita gratiskan, sesuai dengan kebijakan walikota,” kata Muhtar.

Loading...

Sementara itu, terkait dengan penarikan dana atau bentuk sumbangan di sekolah, hal tersebut menurut Muhtar, telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Muhtar mengatakan, tidak melarang jika komite sekolah menarik sumbangan atau dana dari peserta didik di sekolah, dengan catatan tidak ada paksaan dan tidak ditentukan besaran nominalnya, serta tidak diberikan jangka waktu untuk melunasi sumbangan tersebut.

“Untuk kebijakan di Cilegon tentu kalau bentuknya sumbangan sukarela, ya tentu tidak bertentangan dengan kebijakan walikota, yang penting tidak ada paksaan, tidak ditentukan nilainya, saya pikir tidak ada soal,” ujarnya.

Selain itu, Muhtar juga mengatakan telah memberikan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah dasar dan sekolah menengah yang ada di Kota Cilegon tentang Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Kita juga telah melakukan pembinaan para kepala sekolah terkait dengan menghadapi Ujian Nasional, dan juga tentang adanya Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” pungkasnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien