Ini Beda Jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas PPDB 2021

Sankyu

FAKTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa SD, SMP, dan SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022 telah dimulai di sejumlah daerah.

Dalam PPDB ini, terdapat beberapa jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas.

Lantas, apa perbedaan dari jalur-jalur tersebut?

  1. Jalur zonasi
    Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan beberapa hal.

Beberapa hal itu adalah sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Prioritas utama jalur zonasi adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju. Sedangkan pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.

Adapun terkait dengan proporsi jalur masuk, jalur zonasi untuk SD minimal 70 persen dan SMP-SMA minimal 50 persen.

Sekda ramadhan
  1. Jalur afirmasi
    Adapun jalur afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (misalnya penerima KIP).

Adapun proporsi jalur masuk afirmasi untuk anak SD minimal adalah 15 persen dan anak SMP-SMA minimal 15 persen.

  1. Jalur prestasi
    Sedangkan untuk jalur prestasi, konsep ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.

Pada jalur prestasi untuk anak SMP-SMA, sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Kemendikbud Ristek, dapat menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.

Proporsi jalur masuk prestasi SD tak menggunakan jalur ini. Adapun SMP-SMA menggunakan sisa kuota.

  1. Jalur perpindahan tugas
    Adapun jalur perpindahan tugas yakni mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).

Sedangkan pada proporsi jalur masuk perpindahan tugas, SD maksimal 5 persen, dan SMP-SMA maksimal 5 persen. (*/Kompas)

Honda