Terbukti Pungli, SD di Tangsel Wajib Kembalikan Rp2,2 M kepada Wali Murid

Sankyu

TANGERANG – Hasil investigasi pihak Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya memutuskan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02 melanggar aturan soal pungutan uang kepada wali murid. Hal ini sesuai dengan dugaan Rumini, guru honorer yang dipecat setelah mengungkap kasus tersebut.

Kepala Inspektorat kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi, kepada IDN Times, Kamis (15/8), mengatakan pihaknya telah menyelesaikan investigasi terhadap kasus yang sempat menghebohkan publik itu.

Lantas, apa langkah pihak Inspektorat Pemkot Tangsel selanjutnya?

1. Iuran les komputer yang dipungut sekolah menyalahi aturan

Tuduhan Rumini Terbukti, SD di Tangsel Wajib Kembalikan Pungli Rp2,2 MIDN Times/Muhamad Iqbal

Uus mengatakan, hasil investigasi tersebut di antaranya adalah kebenaran adanya mekanisme yang salah terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer. Soal pembelian buku yang diduga ter-cover dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Inspektorat Tangsel dipastikan tak ada pelanggaran.

“Kalau Rumini sudah jelas melanggar ketentuan kontrak kerja ya,” kata Uus di kantornya, gedung 2 pusat pemerintahan Tangsel, jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.

2. Uang iuran yang disetor wali murid dengan jumlah total Rp2,2 miliar lebih harus dikembalikan

Tuduhan Rumini Terbukti, SD di Tangsel Wajib Kembalikan Pungli Rp2,2 MIDN Times/Muhamad Iqbal

SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan diharuskan mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid.

“Kalau soal melanggar Permendikbud itu (pungutan les komputer), yang sanksinya (harus) mengembalikan uangnya (wali murid). Kita mengawasi sampai selesai,” kata Uus.

Sekda ramadhan

Uus mengatakan, hasil investigasi ini akan diserahkan ke Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada Jumat (15/8).

“Soal lengkapnya hasil ini saya akan ekspos dan sampaikan ke wali kota besok,” kata Uus.

Diketahui, berdasarkan pengakuan Rumini, iuran les komputer tersebut telah terjadi sejak 2012 dan jumlahnya sebesar Rp20 ribu. Berdasarkan data Daftar Kelompok Didik (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel dari 2015 hingga 2018 jumlah Dapodik berjumlah 2.296 murid.

Jika setiap bulannya 2.296 murid mengumpulkan uang kurang lebih Rp49,2 juta maka jika pungutan tersebut dilakukan selama 4 tahun dari 2015 sampai 2019, dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp2,2 miliar lebih.

3. Polisi lagi-lagi sebut kasus Rumini masih penyelidikan

Tuduhan Rumini Terbukti, SD di Tangsel Wajib Kembalikan Pungli Rp2,2 MIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) lagi dan lagi mengatakan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan meski Inspektorat Tangsel sudah memastikan adanya pelanggaran terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

“Masih lidik (penyelidikan) ya, kita masih kumpulkan keterangan saksi-saksi dari pihak sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono.

4. Kejari Tangsel: pungutan tak sesuai aturan yang berlaku dapat dikategorikan pungli

Tuduhan Rumini Terbukti, SD di Tangsel Wajib Kembalikan Pungli Rp2,2 M(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Setyo Adi Wicaksono menuturkan bahwa jika ada pungutan di luar ketentuan yang dilakukan oleh aparatur daerah dapat ditindak tegas.

“Menurut saya selaku Kasi Intel Kejari Tangsel, jika ada pungutan selain pungutan yang sesuai dengan aturan yang berlaku itu dapat dikategorikan pungutan liar (Pungli), dan dapat ditindak dengan tegas,” kata Setyo Adi Wicaksono kepada IDN Times, Kamis (15/8). (*/IDNTimes)

Honda