Zonasi PPDB Direvisi, Jalur Prestasi Ditambah Jadi 15 Persen
JAKARTA – Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bercerita pihaknya langsung merevisi peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi begitu diminta Presiden Joko Widodo.
Usul evaluasi dari presiden yang langsung diakomodasi dalam revisi tersebut adalah kuota jalur prestasi.
“Dan salah satunya kan kuota untuk siswa yang berprestasi dari luar zonasi yang semula lima persen, beliau berpesan supaya perlonggar,” kata Muhadjir saat ditemui di kantor Kemendikbud, Jumat (21/6).
Dari saran tersebut, Muhadjir dan kementeriannya mengubah PPDB jalur prestasi lebih luas menjadi 5-15 persen.
“Begitu saya dapat perindah dari beliau, saya rapatkan, dan saya koordinasi ke Bapak Menko Polhukam malam itu juga. Sekarang sudah berlaku,” tuturnya.
Aturan sistem zonasi PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam peraturan itu terdapat ketentuan sistem zonasi yang mengharuskan para peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisili setiap peserta didik.
Sistem zonasi itu dimaksudkan untuk menghilangkan favoritisme terhadap sejumlah sekolah negeri yang selalu terjadi setiap tahun. Namun sistem zonasi juga harus memperhatikan daya tampung di setiap sekolah dan wilayah zonasinya.
Kendati demikian, perubahan peraturan itu akan berlaku untuk daerah-daerah yang masih bermasalah seperti di Jawa Timur.
Muhadjir mengatakan bagi daerah lain yang tak punya masalah dengan kuota zonasi PPDB dapat jalan terus dengan peraturan yang ada sebelumnya.
“Untuk daerah-daerah yang sudah pas dengan 5 persen seperti dalam peraturan yang lama, jalan terus,” imbuh Muhadjir.
Muhadjir mengatakan telah memastikan ke sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jawa Timur, Khofifah; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; agar revisi peraturan PPDB mengakomodasi persoalan di masing-masing daerah. (*/CNNIndonesia)