3 ASN Cilegon Diperiksa Bawaslu Soal Dukungan ke Ratu Ati, 1 Orang Mangkir

Hut bhayangkara

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu hari ini, Kamis (5/3/2020), memanggil dan memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon. Namun satu orang yakni Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Grogol, Burhanudin, mangkir.

“Ya, hari ini kita memeriksa tiga orang ASN yakni Hari selaku Guru di SMP Al-Islah Jombang, Dodi Setiawan selaku Guru di SMP Al-Khairiyah Jombang, dan Burhanudin selaku Kasi Trantibum Kecamatan Grogol. Tiga orang yang kita periksa hari ini, satu orang mangkir dalam pemeriksaan ini yakni Burhanudin yang menjabat Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Grogol,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi.

Karena Burhanudin mangkir, lanjut Siswandi, pihaknya hari ini juga melayangkan surat pemanggilan kedua.

“Karena surat pemanggilan pertama dicuekin olehnya makanya pada hari ini juga kami langsung melayangkan surat kedua,” katanya.

Siswandi menjelaskan, sebenarnya ada lima orang ASN yang kita periksa, namun karena keterbatasan waktu jadi untuk dua orang pejabat yakni Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ismatullah dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Suhandi, pemeriksaanya akan dilakukan pada besok Jum’at.

Loading...
Foto: Himbauan Bawaslu kepada ASN wajib menjaga netralitas

“Semua pertanyaan sama yakni seputar kehadirannya dalam reuni yang dilakukan Yayasan Pendidikan Al-Islah yang mana kelimanya hadir dan mengeluarkan yel-yel untuk bakal Calon Walikota Cilegon yaitu Ratu Ati Marliati,” katanya.

Diketahui, peristiwa yang juga hadir bakal calon wakil walikota Lian Firman sebagai penantang Petahana, berlangsung pada Sabtu (29/2/2020), di acara Reuni Alumi SMA Al-Islah Cilegon, dan bertempat di sekolah, lembaga pendidikan yang secara aturan dilarang untuk sarana politik praktis.

Dalam praktiknya, bakal calon petahana dan para pendukungnya secara terang-terangan melakukan politisasi di lembaga pendidikan, dan turut diikuti oleh sejumlah ASN.

Saat dimintai tanggapannya, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi, mengaku masih melakukan kajian tentang ada tidaknya unsur pelanggaran ASN dalam acara tersebut.

Sementara diketahui, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (*/Red/Angga)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien