Andika Resmi Jadi Wakil Gubernur, Ratu Atut: Terimakasih Rakyat Banten

JAKARTA – Ratu Atut Chosiyah menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat Banten yang telah memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

Pasangan tersebut dipastikan menjadi gubernur dan wakil gubernur Banten 2017-2022 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil Pilkada Banten yang diajukan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

“Terimakasih berkat doa, berkat dukungan masyarakat Banten tentunya ya kemenangan Pak Wahidin dengan Andika merupakan kemenangan seluruh masyarakat Banten,” kata Ratu Atut saat ditanya di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Ratu Atut berharap agar pasangan Wahidin-Andika menjalankan jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga bisa melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ratut Atut yang pernah menjadi Gubernur Banten.

Ditanya mengenai dugaan Andika turut menikmati uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten, Ratu Atut menolak berkomentar.

“Terimakasih semuanya,” tukas Ratu Atut.

Andika adalah anak terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Kartini dprd serang

Dalam dakwaan Ratu Atut, muncul penerimaan uang oleh Andika.

Uang tersebut diperoleh dari bagian Atut dari hasil pengadaan alat kesehatan tersebut.

Ceritanya, saat proses pelaksanaan lelang alat kesehatan di Hotel Crowne Plaza Jakarta pada bulan Juli 2012, Ratu Atut memanggil Djaja Budi Suhardja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan beberapa kepala dinas lainnya yakni Kadis Sumber Daya Air Banten Iing Suwargi dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Hudaya Latuconsina.

Turut pula hadir Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan Andika sendiri.

Saat itu, Ratu Atut menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan untuk Andika.

“Saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa selaku gubernur Banten dan Andika Hazrumy selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah RI,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Afni Carolina di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Untuk memenuhi permintaan Ratu Atut, Wawan kemudian meminta Dadang Prijatna menemui Djadja Buddy Suhardja di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menyerahkan daftar proyek seluruh pengadaan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan persentase alokasi anggaran sebagai pegangan atau bahan kontrol pengeluaran uang yang akan diberikan kepada Ratu Atut sebesar 2,5 persen dari total proyek yang dikerjakan Wawan untuk memenuhi permintaan dana taktis tersebut. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: tribunnews.com

Polda