CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat lebih dari 50 temuan pelanggaran terjadi pada moment pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilgub Banten 2017 ini.
Pelaksanaan proses pemungutan suara di Pilgub Banten 15 Februari 2016 lalu masih diwarnai pelanggaran yang bersifat administratif oleh penyelenggara pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satialaksmana, setidaknya mencatat ada sebanyak 19 temuan terkait akurasi data DPT dan pelanggaran yang bersifat prosedural juga 19 temuan dan rata terjadi di semua kabupaten/kota di Banten.
“Semua kabupaten/kota kita temukan pelanggaran tapi masih bersifat administratif saja dan rata-rata langsung diselesaikan dan diberikan rekomendasikan PTPS untuk ditindaklanjuti KPPS,” ujarnya saat Konferensi Pers di Media Center Panwaslu Kota Cilegon, Jumat (17/2).
Pelanggaran berat hanya terjadi di 2 kecamatan saja, yakni Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, dan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Sementara itu untuk Kota Cilegon Bawaslu hanya mendata dua temuan pelanggaran saja. (*)