Di Sidang MK, Muhamad – Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel

Dprd ied

TANGERANG SELATAN – Kubu Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara uang (PSU) Pilkada Tangerang Selatan 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Kubu Muhamad-Sara Swardi Aritonang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kota Tangerang Selatan,” ujar Swardi dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (29/1/2021).

Selain itu, Kubu Muhamad – Sara meminta agar majelis hakim menyatakan pasangan calon nomor urut tiga Benyamin – Pilar Saga Ichsan didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel 2020.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan Calon Walikota dan Wakil WaliKota Tangerang Selatan nomor urut 3, atas nama Drs. H. Benyamin Davnie – H. Pilar Saga Ichsan pada pemilihan umum walikota dan wakil walikota,” ungkapnya.

Swardi meminta agar MK membatalkan keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Tangsel pada 17 Desember 2020.

Permohonan tersebut diajukan lantaran kubu Muhamad-Sara menemukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Benyamin – Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.

Klaim kecurangan

Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebut Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany manfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.

Menurut Swardi, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan se-Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.

dprd tangsel

Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan juga kedekatan Pilar Saga yang merupakan keponakan dari Airin.

“Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut,” ungkapnya.

Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar.

Airin, kata Swardi, menjabat sebagai pengarah kampanye Benyamin – Pilar pada Pilkada Tangsel 2020.

“Berdasarkan pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat berbunyi, Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas Provinsi, Baznas kabupaten sesuaikan kewenangannya,” kata Swardi.

Selain itu, Swardi juga membeberkan sejumlah kecurangan lain dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang ditemukan kubu Muhamad-Sara.

“Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp,” ungkapnya

Salah satunya adalah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan kota Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar.

Swardi juga menyebut ada praktik money politic dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga.

“Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang,” tutur Suwardi.

Seperi diketahui, pasangan Benyamin – Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.

Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma’ruf – Ruhamaben 134.682 suara. (*/Kompas)

Golkat ied