Kepala Dindik Cilegon Akui Spontanitas Ada Yel-yel “Dukungan” ke Ratu Ati
CILEGON – Didapatinya Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Ismatullah, dalam video viral berdurasi 23 dan 15 detik yang mengikuti yel-yel “Sukses Cilegon Tak Boleh Henti” yang merupakan jargon bakal calon Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.
Dalam adegan video yang menampilkan adegan yel-yel di atas panggung pada acara reuni alumni Yayasan Pendidikan Al-Islah pada Sabtu (29/2/2020) lalu, Ismatullah bersama beberapa ASN lainnya tampak jelas mengikuti yel-yel dengan diiringi gestur gerakan mengepalkan tangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, Ismatullah beralasan dirinya mengikuti yel-yel dan gerakan tersebut karena sifatnya spontanitas saja.
“Pa, sudah saya sampaikan pada rekan media lainnya bahwa saat itu sedang foto bersama dalam bakti alumni terhadap Yayasan Al-Islah, Kepala SMP, SMA dan SMK. Dan peniupan kueh ulang tahun. Spontanitas ada yel tersebut,” ujar Ismat.
Saat itu, Ismatullah berdiri di atas panggung bersama Ratu Ati untuk ikut foto bersama sebagai alumni guru.
“Saya hanya berdiri di posisi itu sebagai alumni guru yang juga turut menyaksikan pemberian kado terima kasih tersebut,” imbuhnya.
Namun saat disinggung soal adanya rencana Bawaslu Kota Cilegon yang akan memanggil dirinya karena viralnya adegan di video tersebut, Ismatullah tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi, mengaku sudah melihat video yang viral, dimana dalam video itu Kepala Dinas Pendidikan mengikuti yel-yel jargon salah seorang Bakal Calon Walikota, Ratu Ati Marliati.
“Ya, saya sudah tahu video itu,” kata Siswandi, usai rilis Indeks Kerawanan Pilkada di kantor Bawaslu, Senin (2/3/2020).
Setelah melihat video itu, lanjut Ketua Bawaslu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah benar Kadindik itu ikut bersuara yel – yel atau tidak, dan akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Ya, dalam waktu dekat kami akan berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dengan munculnya video tersebut, dalam praktiknya bakal calon petahana dan para pendukungnya secara terang-terangan melakukan politisasi di lembaga pendidikan, dan turut diikuti oleh sejumlah ASN.
Sementara diketahui, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (*/Ilung)