KPU Kabupaten Serang Siap Terima Persyaratan Verifikasi Parpol

SERANG – Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, sebanyak 75 partai politik sudah terdaftar namun untuk menjadi peserta Pemilu 2019 masih perlu beberapa tahap dan akan dimulai pada Oktober 2017 ini.

Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengungkapkan, KPU RI akan menggelar pembukaan pendaftaran peserta Pemilu mulai 3 hingga 16 Oktober 2017, dan hanya dilaksanakan pendaftaran di tingkat pusat. Namun di tingkat kabupaten atau kota, parpol tetap harus menyerahkan semua persyaratan-persyaratan seperti yang diatur dalam UU Pemilu.

“Kemarin sudah sosialisasi di hotel Amaris. Dari 13 parpol yang hadir, ada 11 parpol lama yang datang kecuali Partai Demokrat. Lalu yang baru ada Perindo, PSI dan Partai Berkarya,” kata Naseh via pesan whatsapp, Kamis (28/9/2017).

Lantik dprd

Dikatakan juga bahwa Parpol yang terdaftar di Kemenkumham belum tentu menjadi peserta Pemilu 2019, karena itu mereka harus memenuhi tahapan-tahapan pendaftaran dan verifikasi.

Untuk persyaratan menjadi peserta Pemilu 2019, Parpol harus melengkapi persyaratan berupa soft copy tentang kepengurusan, keanggotaan dan domisili partai politik dan diupload pada aplikasi Sipol.

“Terkait dengan domisili parpol itu akan disinkronkan dalam data administrasi untuk dipastikan dengan data di lapangan maka akan dilakukan verifikasi faktual,” paparnya menambahkan.

Dijelaskan Nasehudin penelitian administrasi akan dilakukan pada 17 hingga15 November 2017. Penerimaan administrasi perbaikan 2 hingga11 Desember 2017, verifikasi faktual 5 Desember hingga 4 Januari 2017 dan verifikasi faktual perbaikan mulai 21 Januari hingga 3 Februari 2018. (*/David)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien