KPU Kota Serang Lakukan Verifikasi 20 Ribu DPK

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melakukan verifikasi terhadap 20.595 Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 17 April 2019 lalu. Hal ini dilakukan untuk mengecek satu persatu identitas pemilih yang masuk ke dalam DPK, yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam sidalih (sistem data pemilih) KPU.

Diketahui, pemilih DPK adalah pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) ataupum DPTb (daftar pemilih tambahan), namun menggunakan KTP-e untuk hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-e yang bersangkutan.

“Sesuai surat KPU RI nomor 942 tanggal 25 Juni 2019 lalu, KPU Kabupaten/Kota diminta mempersiapkan DPK untuk diinput ke dalam Sidalih. Proses itu dilakukan dengan cara membuka kotak (yang berisi Model A.DPK dan Model C.7), disaksikan Bawaslu dan aparat kepolisian serta pihak terkait lainnya,” ucap Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satialaksmana saat melakukan supervisi ke kantor KPU Kota Serang, Senin (8/7/2019).

“Proses pembukaan kotak itu harus dituangkan dalam Berita Acara serta dilaporkan ke KPU Provinsi,” lanjut Eka.

Eka menerangkan bahwa Model A.DPK merupakan data identitas pemilih DPK yang tercatat pada sebuah TPS, sementara Model C.7 DPK adalah daftar hadir pemilih DPK yang datang ke TPS.

“Catatan selama proses verifikasi Model A.DPK, diantaranya identitas pemilih yang tidak secara lengkap dituliskan elemen datanya. KPPS hanya mencatat nama dan jenis kelamin yang bersangkutan. Sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya tidak dituliskan,” tuturnya.

Loading...

Selanjutnya disampaikan Eka, pihaknya menemukan kesalahan dalam penulisan formulir pemilih DPK yang dituliskan pada Model A.DPtb dan dan pemilih DPTb yang ditulis di Model A.DPK.

“Ini yang kemudian harus kita pilih ulang. Temuan lain misalkan tidak adanya Model A.DPK di dalam kotak, padahal ketika kami cek di Model C.I TPS tersebut tertulis jumlah pemilih DPK, namun dokumen Model A.DPK-nya tidak ada di dalam kotak,” ungkap Eka.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang Divisi Teknis, Fierly M. Mabruri menyampaikan bahwa sesuai Model DB.1 PPWP, jumlah pengguna hak pilih DPK Kota Serang sebanyak 20.595. Dimana jumlah terbanyak pemilih DPK ada di Kecamatan Serang sebanyak 9.214 pemilih, kemudian Kecamatan Cipocok sebanyak 3.206 pemilih, di Kecamatan Walantaka sebanyak 2.555 pemilih, di Kecamatan Taktakan sebanyak 2.424 pemilih, di Kecamatan Kasemen sebanyak 2.074 pemilih dan Kecamatan Curug sebanyak 1.122 pemilih.

“Karena KPU menganut prinsip pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, maka proses penginputan DPK ini akan menjadi salah satu referensi bagi daftar pemilih Pemilu atau Pilkada berikutnya,” ungkap Fierly.

Ditambahkan Nanas Nasehudin, selaku Divisi Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, hingga kini pihaknya sudah melakukan verifikasi pemilih DPK untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya.

“Identitas pemilih DPK ini kami input terlebih dahulu ke dalam format excel. Kemudian kami sandingkan dengan DPT. Jika benar identitas itu tidak ada dalam DPT, baru kita input ke Sidalih. Karena kalau namanya sudah ada di DPT, kemudian kita input, itu akan berpotensi menjadi ganda. Dan ini yang kami hindari,” ujar Nanas.

Proses pembukaan kotak suara pemilih DPK itu pun turut dihadiri anggota Bawaslu Kota Serang, perwakilan Polres Kota Serang, staf KPU Kota Serang, serta pihak-pihak terkait lainnya. (*/Qih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien