Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, Warga Tirtayasa Desak Inspektorat Lakukan Audit

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Adanya dugaan temuan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di Desa Alang-alang dan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT) dan sejumlah masyarakat melakukan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Serang, Selasa (9/7/2019).

Ketua GAMSUT, Imron Nawawi, mengatakan bahwa audiensi itu dilakukan atas kekesalan masyarakat terhadap pemerintah desa yang diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan.

“Pada 2018 dari kedua desa tersebut, pembangunan fisik itu ga ada yang beres atau ada yang janggal, dan banyak juga kegiatan pemberdayaan yang fiktif,” ucap Imron seusai audiensi.

Imron pun berharap agar Inspektorat memberikan sanksi tegas terhadap oknum di kedua desa tersebut.

“Kita tentunya akan kecewa jika terjadi temuan ataupun korupsi yang berada di desa, namun hanya diberi sanksi untuk mengembalikan anggarannya saja. Kita minta untuk permasalahan tersebut dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Diakui Imron, pihaknya sudah melakukan pengawalan anggaran dana desa yang masuk ke Desa Alang-alang dan Desa Lontar sejak tahun 2017 lalu.

“Kita melakukan pengawalan terhadap desa yang ada di Serang Utara, khususnya Desa Alang-alang dan Desa Lontar sejak 2017 sampai sekarang. Sudah dari dulu kami kawal, terutama kepada Kepala Desa yang nakal dan membandel,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Imron menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal proses audit yang akan dilakukan pihak Inspektorat terhadap kedua desa tersebut, sambil menunggu hasil dari audit tersebut dipublikasikan.

Loading...

“Kita akan terus mengawal perihal hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang untuk kedua desa tersebut, dan kami akan menagih janji Inspektorat terkait LHP (Laporan Hasil Penanganan-red) yang katanya akan diberikan kepada kita,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Rachmat Yahya mengatakan bahwa dari hasil audiensi, pihaknya sudah melakukan kesepakatan agar perwakilan dari mahasiswa dan masyarakat untuk menunggu hasil audit yang sedang dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Serang terhadap desa-desa di Kecamatan Tirtayasa.

“Kita sudah melakukan kesepakatan, tinggal menunggu hasil audit, karena kan kita sedang melakukan proses audit, jadi belum selesai, sedang dihitung,” ungkap Rachmat.

“Teman-teman dari GAMSUT dan masyarakat meminta hasil audit, ya sabarlah sebentar,” lanjutnya.

Dijelaskan Rachmat, bahwa proses audit yang dilakukan pihaknya berdasarkan dari hasil laporan-laporan adanya dugaan penyelewengan ADD di tiap desa membutuhkan waktu sampai 60 hari. Untuk itu, Ia pun berjanji akan menyampaikan hasil dari tim auditor kepada publik.

“Kasih kesempatan auditing untuk menindaklanjuti dalam 60 hari, setelah 60 hari, kita akan sampaikan ke publik termasuk teman-teman mahasiswa dan masyarakat,” ungkapnya.

Disinggung terkait apakah akan ada sanksi tegas yang diberikan Inspektorat terhadap oknum-oknum aparat desa yang ditemukan menyalahgunakan ADD. Menurut Rachmat, hal tersebut bukan wewenang dari Inspektorat. Namun, pihaknya akan tetap memberikan himbauan ke tiap-tiap desa agar di setiap pembangunan bisa berjalan transparan kepada masyarakat.

“Inspektorat kapasitasnya bukan untuk menindak tegas aparat desa yang terindikasi korupsi. Tapi kita tetap mengimbau kepada setiap jajaran desa, bahwa pembangunan itu harus berjalan transparan dan melibatkan masyarakat,” tandasnya. (*/Fakih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien