KPU Kota Serang Masih Bingung Soal Putusan MK Terkait Dukungan Calon Perseorangan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang jelang tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang jalur perseorangan yang akan segera dilaksanakan November 2017 yang akan datang, mengaku masih kebingungan dengan putusan MK terkait pernyataan dukungan dari pemilih pemula.

Hal tersebut terungkap dalam rakor persiapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang digelar KPUD Banten, Selasa (5/9/2017).

Menurut Komisioner KPU Kota Serang, Fierly M Mabruri, salah satu aturan yang membuat bingung pihaknya adalah ihwal keputusan MK yang membolehkan pernyataan dukungan dari calon pemilih pemula.

KPU Cilegon Coblos

“Masalahnya para pemilih pemula ini mau menyatakan dukungan pakai apa, KTP dia pasti belum punya, sementara persyaratannya harus menyertakan itu,” ujar Fierly saat ditemui wartawan, Selasa (5/9/2017).

Setidaknya menurut Fierly ada 20.000 calon pemilih pemula yang harus terakomodir di Pilkada Kota Serang 2018.

Advert

Berkaitan dengan masalah bukti legalitas dukungan dari pemilih pemula tersebut, KPU Kota Serang masih menunggu arahan dari KPU RI.

“Implikasi terkait putusan MK itu kita masih nunggu arahan dari KPU-RI,” tukasnya. (*)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien