Eks Dirut Krakatau Steel dan Mantan Direksi PT KE Kembali Diperiksa Kejagung

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek Blast Furnace

DPRD Pandeglang Adhyaksa

FAKTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan saksi-saksi yang diperiksa kali ini, yaitu pertama AMS, selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Usaha.

AMS diperiksa terkait hubungannya dengan Pembangunan Proyek BFC adalah pada tahun 2010, yang bersangkutan selain sebagai Direktur SDM & Pengembangan Usaha juga ditunjuk selaku Project Director Penyusunan Proposal Harga Penawaran Pekerjaan Local Portion ke MCC CERI untuk diberikan ke PT Krakatau Steel dalam tahap tender penawaran harga BFC Project.

“Harga yang diusulkan AMS pada November 2010 sebesar Rp 2.414.915.097.632.- akan tetapi proses tender pada 2010 gagal karena harga yang ditawarkan oleh seluruh Bidder di atas Harga HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate),” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Dilanjutkan, pada tahun 2011 atau pada waktu tender diulang AMS tidak lagi sebagai Project Director Proposal, melainkan digantikan saudara Firjadi Putra (Direktur Bisnis & Operasi I PT Krakatau Engineering).

Loading...

Namun diketahui AMS tetap membantu Tim Proposal untuk menyusun harga penawaran ke MCC CERI untuk diserahkan ke PT KS dan jumlah harga Local Portion yang diserahkan ke MCC CERI sebesar Rp 1.888.075.728.494, hingga akhirnya MCC CERI dengan anggota konsorsiumnya ACRE + PT KE diumumkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi Local Portion sebesar Rp 1.800.900.000.000.

Selain saksi AMS, tim penyidik, juga memeriksa saksi Irvan Kamal (IK) yang merupakan
Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode November 2007 – 2012.

“Saksi IK diperiksa selaku Direktur Utama periode 2012 s/d 2015, berperan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran BFC yakni penggunaan uang muka, dana dalam pelaksanaan proyek BFC,” jelas Ketut.

Sementara saksi Firjadi Putra (FP), diperiksa saat saksi selaku Direktur Bisnis & Operasi I PT Krakatau Engineering periode 2010 – 2014 berperan dalam pertanggungjawaban sejak penandatanganan kontrak BFC hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi proyek BFC.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” imbuhnya. (*/Rizal)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien