SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menggelar pleno penetapan syarat batas minimal dukungan calon perseorangan di Pilkada Kota Serang 2018 yang akan datang.
Pleno yang berlangsung pada Minggu (10/9/2017) tersebut, digelar di Kantor KPU Kota Serang dan disupervisi oleh KPU Provinsi Banten dan dihadiri Panwaslu Kota serta Disdukcapil Kota Serang.
Syarat jumlah minimum dukungan calon perseorangan yang diputuskan KPU Kota Serang adalah 38.700 jiwa atau 8,5 persen dari total keseluruhan penduduk yang dinyatakan sebagai DPT pada Pilgub Banten 2017 lalu.
“Jumlah dukungan berdasarkan DPT terakhir, jumlah dukungan minimum menurut Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2010. Jika penduduk 250-500 ribu, minimal 8,5 persen dan DPT Pilgub kemarin kita 255 ribu jadi acuannya 8,5 persen,” ujar Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin kepada wartawan.
Untuk sebaran daerah dukungan, KPU Kota Serang menetapkan 50 persen dari seluruh kecamatan di Kota Serang.
“Sebaran dukungan minimal 50 persen, jadi 4 Kecamatan,” imbuhnya.
Sementara Komisioner KPU Kota Serang lainnya, Fierly M Mabruri menjelaskan, untuk tahapan penyerahan bukti dukungan akan dimulai pada November 2017.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal, tanggal 25 November 2017 adalah penyerahan bukti dukungan calon perseorangan,” jelasnya. (*)