Partai Perindo DPW Banten Desak Polri Cabut Status Tersangka Harry Tanoe

SERANG – Menanggapi status tersangka Harry Tanoesoedibjo (HT) oleh pihak Bareskrim Polri, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Perindo Banten melakukan rapat konsolidasi untuk memberikan pernyataan sikap kader-kader Partai Perindo terhadap kasus tersebut.

Pernyataan sikap yang digelar di kantor DPW Perindo Banten, Jln Syeh Nawawi Albantani (KP3B) Curug Kota Serang, Minggu (2/7/2017) kemarin ini, langsung dipimpin oleh Ketua DPW Perindo Banten Yandra Doni, Sekwil Perindo Banten M. Arifin dan Bendahara Agus Tugiman.

“Pernyataan sikap ini diperlukan sebagai bentuk loyalitas dan komitmen kader terhadap Partai Perindo yang mana saat ini Ketua Umum Harry Tanoesoedibjo sedang didzolimi dengan dikenakan status tersangka oleh pihak kepolisian berkaitan dengan sms yang diterima oleh Jaksa Yulianto,” ujar Yandra Doni kepada wartawan.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Selain konsolidadi, seluruh pengurus DPW Perindo Banten juga menandatangani kain putih sebagai pernyataan sikap dan dukungan moril DPW Partai Perindo Banten atas kasus yang menimpa ketua umum partainya ini.

Sementara itu M. Arifin, Sekretaris Wilayah DPW Partai Perindo Banten menegaskan ada beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan dari pengurus, diantaranya menolak status tersangka kepada Harry Tanoesoedibjo.

“Kami meminta Polri mencabut status tersangka kepada Harry Tanoesodibjo karena kasus tersebut kental dipolitisasi oleh kepentingan kelompok tertentu,” tegas Arifin.

Lebih lanjut Arifin juga meminta kepada aparat penegak hukum agar bertindak profesional, bersikap adil dan menjunjung tinggi supresmasi hukum. (*)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien