PTTUN Menangkan Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto, DPD Cilegon Gelar Tasyakuran

CILEGON – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait Partai Berkarya.

Tommy Soeharto kembali memenangi gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada tanggal 1 September 2021.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon, Rebudin mengatakan bahwa hukum adalah panglima yang harus di hormati dan dijalankan.

“1 September 2021 adalah hari bersejarah penantian panjang bagi kader dalam legitimasi secara hukum dalam berpartai, saya mengharapkan kepada Kemenkumham, melihat realitas ini mudah mudahan apa yang menjadi amar putusan segera dicabut, agar konsolidasi partai berjalan dengan baik,” katanya kepada Fakta Banten, Senin (6/9/2021).

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengurus Pusat agar terus merapatkan barisan, dengan terbitnya putusan ini seluruh kader di DPD dan seluruh jenjang untuk merangkul dan berkonsolidasi sampai lini bawah.

“Kita akan terus lakukan konsolidasi, temui rakyat, temui pemilih pada akhirnya di 2024 kita adalah sebagai partai yang siap mengikuti kontestasi politik,” ujarnya.

Setelah disinggung terkait partai berkarya kubu sebelah, Ia mengaku akan mengikuti arahan dari pengurus pusat untuk melakukan kebijakan ke depan, dan akan mengikuti peraturan AD/ART dan organisasi. (*/Ihsan)

Honda