
SERANG – Sekretaris DPRD Kabupaten Serang, Lukman, memberikan klarifikasi terkait anggaran sebesar Rp1,7 miliar yang dialokasikan untuk kebutuhan makanan dan minuman di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukman saat dimintai keterangan oleh awak media.
Besarnya nilai anggaran makan minum di lembaga wakil rakyat tersebut, menuai sorotan dari publik.
Menurut Lukman, anggaran tersebut tidak semata-mata digunakan untuk konsumsi rapat rutin anggota dewan, melainkan mencakup berbagai kegiatan kelembagaan yang juga melibatkan beberapa bagian di lingkungan sekretariat.
“Anggaran ini mencakup kegiatan di bagian umum, bagian risda, serta bagian humas. Penggunaan dana tersebut untuk berbagai aktivitas seperti rapat khusus, sidang paripurna—baik internal maupun pembahasan, paripurna istimewa, hingga penyediaan minuman bagi fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan seperti Komisi, Bamus, dan Pansus,” jelas Lukman, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, dana konsumsi tersebut juga digunakan dalam kegiatan dengar pendapat atau hearing bersama masyarakat, yang merupakan bagian dari fungsi kehumasan DPRD.
Saat ditanya soal total anggaran yang mencapai Rp1,7 miliar, Lukman membenarkan angka tersebut.
“Betul, saya akan pastikan kembali ke bagian staf. Tapi yang jelas, kebutuhan konsumsi untuk rapat-rapat di Sekretariat DPRD memang cukup tinggi, terutama untuk sidang paripurna dan rapat fraksi atau alat kelengkapan dewan lainnya,” katanya.
Dari data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kabupaten Serang, total anggaran pengadaan makanan dan minuman sebesar Rp1.739.506.400 terbagi ke dalam 31 paket pengadaan. Berikut sebagian rincian alokasi anggarannya:

Rp3.840.000 (RUP 54509336): Konsumsi rapat, metode E-Purchasing, pelaksanaan Oktober 2025
Rp1.920.000 (RUP 54509369): Konsumsi rapat, metode E-Purchasing, pelaksanaan Januari 2025
Rp5.760.000 (RUP 54509917): Konsumsi rapat, metode E-Purchasing, pelaksanaan Oktober 2025
Rp5.760.000 (RUP 54509980): Konsumsi rapat, metode E-Purchasing, pelaksanaan Januari 2025
Rp154.747.200 (RUP 54590868): Jamuan tamu, metode E-Purchasing, pelaksanaan Januari 2025
Rp117.619.200 (RUP 54599614): Jamuan tamu, metode E-Purchasing, pelaksanaan Januari 2025
Rp623.140.000 (RUP 58873107): Konsumsi rapat, metode E-Purchasing, pelaksanaan Januari 2025
Rp326.400.000 (RUP 58873492): Konsumsi rapat, metode E-Purchasing, pelaksanaan Januari 2025
Dan puluhan paket lainnya dengan nilai bervariasi antara Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per paket.
Anggaran yang cukup besar ini, menurut Sekretariat DPRD, disesuaikan dengan kebutuhan operasional kelembagaan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, serta penyerapan aspirasi masyarakat. (*/Fachrul)


