SERANG – Kekerasan terhadap anak nampaknya masih menjadi momok yang terus membayangi pertumbuhan generasi penerus bangsa Indonesia. Pasalnya, baru-baru ini terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Banten, tepatnya di Kp. Bojong Nangka RT 003/004, Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kejadian tak pantas itu tepatnya terjadi pada hari Minggu 23 September 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah keluarga korban memberikan salinan Surat Tanda Bukti Lapor dari Polres Serang atas kasus pidana kekerasan pada anak yang dilaporkan oleh Muksin Bin Ali (ayah korban).
Dalam laporan polisi dijelaskan, kekerasan fisik tersebut terjadi di rumah korban, dan diketahui pertama kali saat dijemput oleh Asmaya (keponakan ayah korban). Sesampainya di rumah, pelapor (ayah korban) kaget melihat kondisi fisik anaknya terdapat luka lebam dan memar dan hidung mengucur darah segar.
Dalam laporannya, menurut keterangan korban, saat sang anak meminta uang jajan kepada Nuryadi (ayah tiri), malah si anak justru langsung dipukuli dan dicubiti hingga mengalami luka memar, lecet dan lebam.
Tindakan pidana tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh orangtua korban terkait tindakan kekerasan fisik anak di bawah umur dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Belum ada keterangan resmi dari aparat Kepolisian Resort Serang terkait kasus yang sudah dilaporkan pada 1 Oktober 2018 ini. Meskipun dalam keterangan perkembangan laporan, penyidik Polres Serang berkomitmen akan menindaklanjuti kasus pidana tersebut dengan melakukan penyelidikan selama 30 hari. (*/Munta’al)
[socialpoll id=”2521136″]