Sidang Lanjutan: Jaksa Penuntut Tetap Ingin Jerat Pidana 3 Warga Pulau Sangiang

Dprd ied

SERANG – Ketiga warga Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, yang berstatus terdakwa yakni Lukman, Mardaka, dan Masrijan dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan menggadaikan atau menyewakan tanah yang bukan haknya.

Selanjutnya, tiga terdakwa pun telah menyampaikan nota pembelaaan di persidangan sebelumnya yang digelar pada Selasa (26/3/2019).

Sedangkan pada Selasa (2/4/2019), ketiga terdakwa pun kembali menjalani sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan replik atau tanggapan dari JPU atas nota pembelaannya.

Di persidangan kali ini, JPU Kartono menolak materi pledoi yang telah disampaikan tiga terdakwa melalui Kuasa Hukumnya.

Menurut Kartono, sejak tahun 2011 hingga 2017 terdakwa dituding telah menggunakan tanah tanpa hak, milik PT Pondok Kalimaya Putih (PKP). Padahal di atas tanah tersebut sudah tertancap plang dilarang masuk dan memanfaatkan tanah.

Terdakwa, menurut dakwaan JPU, telah mendirikan rumah dari kayu lalu disewakan ke wisatawan dengan harga Rp500 ribu perhari. Mereka juga tanpa izin memanfaatkan lahan milik PT PKP selaku pemilik hak guna bangunan, seluas 40.000 meter persegi. Lalu tanah tersebut digunakan oleh terdakwa untuk ditanami pohon kelapa dan setiap panen menghasilkan Rp60.000.

“Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 385 KUHP,” kata Kartono, selaku JPU saat membacakan dakwaan.

Sementara dalam dakwaan subsider, para terdakwa dijerat dengan pasal 167 KUHP.

dprd tangsel

Usai mendengarkan hasil dakwaan JPU, para terdakwa mengaku keberatan atas dakwaan yang telah dituduhkan, dan melalui pengacaranya, terdakwa akan mengambil langkah selanjutnya yakni eksepsi. “Kami akan melakukan eksepsi pak hakim,” kata salah seorang pengacara.

Usai mendengarkan seluruh pernyataan terdakwa dan pengacara, majelis hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pekan depan. Namun sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa kooperatif, tidak mempersulit proses persidangan.

“Kalian kan tidak ditahan, jadi harus mempermudah persidangan, jangan mempersulitnya,” tutur Hakim.

Di lain kesempatan, salah seorang pengacara terdakwa Arfan Hamdani menjelaskan, pihaknya merasa keberatan atas dakwaan tersebut. Padahal para terdakwa mengaku memiliki dokumen tanah yang diklaim hak milik oleh PT PKP.

Dia juga menyesalkan atas langkah yang telah dilakukan oleh pihak PT PKP ini. Oleh karenanya pada agenda sidang selanjutnya, Ia akan kembali menyampaikan nota keberatan.

“Ini sangat disayangkan, karena kami merasa jalan pidana bukan penyelesaian, pada agenda sidang selanjutnya para terdakwa juga akan kembali mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum,” jelas Arfan.

Sementara itu, Ketua DKM Pulau Sangiang, Sofiyan Sauri, berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Serang memberikan keputusan hukum yang seadil-adilnya. Mengingat warga selain memiliki dokumen kepemilikan tanah, para terdakwa juga sudah tinggal jauh di Pulau Sangiang sejak puluhan tahun lalu. Bahkan tanah tersebut bisa dikatakan warisan dari nenek moyang.

“Semoga saja pihak pengadilan dapat terketuk pintu hatinya, serius dan ingin menyelesaikan persoalan ini dengan adil. Alhamdulillah hingga saat ini ketiga warga tidak ditahan,” tutup Sofiyan. (*/Eza Y,F)

[socialpoll id=”2521136″]

Golkat ied