Pernah Cabuli Istrinya Sebelum Menikah, Pemuda Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Lazisku

SERANG – Pemuda berinisial SR (32) warga Tamansari, Pulomerak, Kota Cilegon, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (2/4/2019), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 6 tahun penjara dan saat ini tengah mendekam di tahanan.

SR kini diadili lantaran dituduh mencabuli RU (19) yang sekarang telah menjadi istrinya dan sudah dikaruniai anak berusia 10 bulan.

Penasehat hukum terdakwa SR Abdul Mukhith dan Renaldy mengatakan, dalam sidang yang dipimpin hakim Ramdes, JPU dari Kejaksaan Negeri Cilegon Agung menyatakan, terdakwa SR melanggar pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ks

“Oleh jaksa, terdakwa dituntut enam tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Mukhith, usai sidang, Selasa (2/4/2019).

Terdakwa, terang Mukhith, oleh jaksa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RU, dimana saat itu korban masih berusia 17 tahun.

“Saat itu terdakwa belum menikah dengan korban masih pacaran,” terang Mukhith.

Pekan depan, lanjut Mukhith, pihaknya akan melakukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. ”Pekan depan kami akan melakukan nota pembelaan,” katanya.

dprd pdg

Renaldy, yang juga pengacara terdakwa mengatakan, bahwa SR telah menikah dengan korban RU pada 16 Januari 2018. Bahkan dari hasil pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia 10 bulan. Sementara terdakwa SR dilaporkan oleh kakak angkat korban dengan tuduhan melakukan pencabulan, pada saat usia anak korban dan SR baru berusia 3 bulan.

Kakak angkat korban melaporkan terdakwa, dengan tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap korban RU saat terdakwa belum menikahi korban.

“Terdakwa kini sudah menikah dengan korban secara agama atas permintaan keluarga pelapor. Padahal keluarga terdakwa minta pernikahan di kantor KUA,” ungkap Renaldy.

Bahkan, lanjut pengacara tersebut, istri terdakwa selalu datang ke Pengadilan untuk menjenguk suaminya.

“Istri terdakwa juga membawa surat permohonan kepada hakim, agar suami korban dibebaskan,” katanya.

Renaldy menjelaskan, terdakwa SR bermula mengenal istrinya RU yang disebut sebagai korban melalui Facebook. Lalu saat bertemu di dunia nyata, sebelum menikah mereka melakukan hubungan suami-istri atas dasar suka sama suka. (*/FBn)

[socialpoll id=”2521136″]

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien