SERANG – Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banten, M Asep Rahmatullah, menilai kasus yang menyeret Kader IMM asal Purworejo, Jawa Tengah, Andi Mahfuri yang disebut oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka penyebar isu perselingkuhan Mentan dan Bupati Pandeglang, syarat konspirasi dan muatan politis.
Dikatakan Ketua IMM Banten, rekan satu almamater organisasinya itu hingga kini tidak ditahan, karena Andi Mahfuri sendiri mengaku sebagai korban fitnah oleh hacker.
“Saya sangat tidak percaya bahwa penyebar berita itu adalah saudara Andi Mahfuri, karena beliau sendiri melalui akun facebooknya mengatakan, blog lamanya ada yang mengacak-acak dan sedang melawan akun kakek detektif,” kata Asep kepada faktabanten.co.id, Rabu (13/6/2018) malam.
“Saya yakin Andi Mahfuri difitnah, maka kita tunggu saja hasil dari pendalaman Mabes Polri,” tambahnya.
Kasus yang berbasis teknologi informasi ini, menurut Asep, tidak bisa dinilai sederhana, karena bisa melahirkan berbagai kemungkinan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa di era milenial ini bisa saja itu rekayasa teknologi yang canggih. Dirinya juga berpesan kepada masyarakat dan pengguna media sosial, agar tidak menduga-duga atau berprasangka buruk.
“Serta harus teliti dalam menyikapi berita yang terjadi. Sebagaimana pesan dalam Al-Quran Surat An-Najm ayat 27 yang berbunyi; Sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran,” jelasnya.
“Dan Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 6 yang artinya; Wahai orang – orang yang beriman jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kecerobohan. Yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu,” bebernya.
Dirinya pun menghimbau kepada kader-kader IMM Banten dan masyarakat umumnya untuk hati – hati menggunakan media sosial dan berteman di media sosial, serta harus waspada terhadap hacker yang tidak bertanggung jawab.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Purworejo, Andi Mahfuri ditangkap Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya atas dugaan melanggar UU ITE karena menjadi aktor dari akun twitter Piyungan Cyber. Kasus ini bermula saat Andi mengaku difitnah menjadi pengelola website piyungancyber.com yang memuat berita perselingkuhan Mentan dan Bupati Pandeglang.
Selain itu, Andi juga dituduh terlibat dalam aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Penangkapan Andi oleh Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dilakukan pada Senin (11/6) malam. Sebelum dibawa ke Jakarta, Andi sempat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Purworejo. (*/Ndol)