Ini Besaran UMK 2019 Se-Banten yang Resmi Ditetapkan, Kenaikan 8,03%

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2019 pada Rabu (21/11/2018) melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2019.

Dengan ditetapkannya upah minimun tersebut, Gubernur mengajak para pekerja di Provinsi Banten dapat meningkatkan etos kerja dan dapat menjaga iklim investasi di Banten agar lebih kondusif.

Gubernur sudah menandatangani surat keputusan tersebut sesuai batas maksimum penetapan UMK 2019 dan akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang.

“Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten,” ungkap WH, dalam siaran pers-nya, Rabu (21/11/2018).

Kendati nilainya berbeda, Gubernur menegaskan bahwa UMK masing-masing daerah mengalami kenaikan dengan presentase sama, yakni 8,03 persen dari nilai sebelumnya.

Kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan rincian besaran UMK sebagai berikut;

1. Kota Cilegon tahun 2019 Rp3.913.078,44, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp3.622.214,61.

2. Kota Tangerang tahun 2019 Rp 3.869.717,00, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp3.582.076,99.

3. Kota Tangerang Selatan tahun 2019 Rp3.841.368,19, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp3.555.834,67.

4. Kabupaten Tangerang tahun 2019 Rp3.841.368,19, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp3.555.834,67.

5. Kabupaten Serang tahun 2019 Rp 3 827.193,39, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp 3.542.713,50.

6. Kota Serang tahun 2019 Rp3.366.512,71, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp3.116.275,76.

7. Kabupaten Pandeglang tahun 2019 Rp2.542.539,13, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp2.353.549,14.

8. Kabupaten Lebak tahun 2019 Rp2.498.068,44, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp 2.312.384,00.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menjelaskan, bahwa berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UMK melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan untuk selanjutnya menghasilkan usulan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur agar ditetapkan.

“Dan ini juga nanti akan diumumkan secara serentak oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, SK ini langsung kita kirim ke Kemnakertrans,” ujar Al Hamidi.

Al Hamidi mengungkapkan, rekomendasi besaran UMK 2019 ini disampaikan kepada Gubernur pada Jum’at akhir pekan lalu. Rekomendasi yang disampaikan berasal dari Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten yang sebelumnya melalui rapat pleno Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota.

Beberapa dasar hukum dalam penetapan UMK 2019 ini diantaranya meliputi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan peraturan lainnya yang mendukung.

“Selain itu mempertimbangkan pula tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi daerah dan lain sebagainya,” ujarnya

Usai ditetapkan, lanjut Alhamidi, seluruh perusahaan di Provinsi Banten wajib melaksanakannya mulai tanggal 1 Januari 2019. (*/Red)

Honda