Terungkap, Pungli Korban Tsunami Atas Perintah Kepala Forensik RSDP Serang

Sankyu

SERANG – PNS Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Tb Fathullah, diperiksa sebagai terdakwa kasus pungli ke korban tsunami Selat Sunda. Tb Fathullah menyebut uang hasil pungli Rp 59,5 juta yang terkumpul atas sepengetahuan kepala ruangan forensik RS bernama Amran.

Fathullah dalam persidangan mengatakan, uang diserahkan ke kepala ruangan forensik. Setelahnya, uang pungli Rp 59,5 juta digunakan untuk membeli kain kafan, peti dan biaya pemulasaraan. Sisa uang sebesar Rp 32,5 juta diminta dibagikan kepada staf forensik, termasuk dokter.

“Semua saya serahkan ke Pak Amran. Karena identifikasi korban dulu, Pak uangnya saya simpan. Senin (24 Desember 2018) uangnya saya kasih ke Amran. Di meja tertulis lembaran amplop dengan rincian,” ujar Fathullah dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Serang, Jl Serang, Pandeglang, Banten, Senin (12/8/2019).

Fathullah mengaku diberi uang Rp6 juta atas perintah Amran. Uang itu, menurut Fathullah, diminta digunakan untuk membantu operasional.

“Semua yang saya lakukan atas perintah Pak Amran. Semua yang saya kerjakan, lakukan semua atas sepengetahuan Amran,” ujarnya.

Sekda ramadhan

Sebagai PNS yang bertugas di bagian forensik, terdakwa mengaku menangani bagian pengurusan jenazah korban tsunami seperti pemulasaraan dan pemberian formalin. Fathullah mengaku mengurus 19 jenazah.

Sementara 2 terdakwa lain dari pegawai CV Noufal Zaidan, Budiyanto, mengaku mendapatkan uang Rp 600 ribu. Uang itu diterima atas perintah terdakwa Fathullah.

Sementara terdakwa Indra Juniar Maulana diberi Rp 250 ribu dari terdakwa Budiyanto. Terdakwa Indra sempat menanyakan maksud dari pemberian uang tersebut.

“Dikasih Budi Rp 250 ribu, saya tanya dari siapa. Katanya dari Pak Mulyadi (PNS RSDP) buat ngerokok. Besoknya saya dikasih tiga amplop, untuk saya Rp 100 ribuan semua,” ujarnya.

Sidang untuk tiga terdakwa akan dilanjutkan pada pekan depan. Rencananya, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Banten. (*/detik)

Honda