3 Warga Dikriminalisasi, Konflik Agraria Pulau Sangiang Masuk Meja Hijau

SERANG – Buntut dari konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat Pulau Sanghiang di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dengan PT Pondok Kalimaya Putih (PKP), saat ini sampai ke meja hijau.

Tiga orang warga Pulau Sangiang dikriminalisasi oleh PT PKP dengan dilaporkan ke aparat Kepolisian.

Persidangan perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda sidang bacaan tuntutan dakwaan dari jaksa penuntut umum bersama PT PKP.

Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum mendakwa kepada tiga tersangka dengan undang-undang pasal 385 ayat 4 atau 167 KUHP tentang dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan menyewakan tanah yang bukan haknya.

Terdapat tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaitu Mardaka, Lukman, dan Masrijan. Dalam agenda sidang perdana tersebut ialah mendengarkan bacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Kartini dprd serang

Arfan Hamdani salah seorang pengacara menuturkan, sebetulnya hal ini tidak harus masuk ke ranah hukum, karena akan membuat keruh suasana setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami akan memanggil terdakwa untuk dapat melakukan diskusi dengan mengambil langkah eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum pada tiga orang terdakwa pada persidangan jilid ke II yang akan berlangsung pekan depan,” ujar Arfan, Selasa (6/11/2018).

Hal senada disampaikan oleh Sopiyan selaku salah seorang tokoh masyarakat Pulau Sanghiang, yang menyampaikan harapannya agar jaksa hakim tidak berat sebelah dalam menyikapi kasus sengketa agraria tersebut.

Ia berharap pihak dari jaksa hakim Pengadilan Negeri Serang untuk dapat menyikapi persoalan ini dengan seadilnya, karena bagaimanapun kasus ini sudah banyak orang mengetahuinya termasuk Pemerintahan Kabupaten Serang.

“Waktu itu kami ditemui oleh Panji sebagai Wakil Bupati Serang namun saat pertemuan itu PT PKP tidak hadir dan menjadi pertanyaan kami semua hingga saat ini,” tegasnya. (*/Eza Y,F)

[socialpoll id=”2521136″]

Polda