ATN Dilaporkan ke Bawaslu, Umam: Pandji Tirtayasa Juga Lansia, Cuma Beda 1 Tahun

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Pelaporan Ahmad Taufik Nuriman (ATN) oleh tim advokasi Tatu – Panji ke Bawaslu Kabupaten Serang. Mendapat respon dari Jubir keluarga ATN, Khaerul Umam. Dia menilai seharusnya sebelum laporkan ATN, sebaiknya laporkan dulu Calon Wakil Bupati Serang, Panji Tirtayasa.

“Kalau yang disoal tentang usia ATN karena sudah 67 tahun, itu kan hanya lebih tua 1 tahun dari Panji Tirtayasa (Calon Wakil Bupati petahana),” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Lapor Ke Bawaslu, Kubu Tatu-Pandji Sebut ATN Sudah Lansia dan Dilarang Kampanye

“Sebaiknya laporkan dulu Panji Tirtayasa ke Bawaslu, karena keduanya masuk kategori lansia Sesuai PKPU yang dituduhkan itu. Karena yang masuk kategori lansia itu usia 60 tahun minimal,” imbuhnya.

Umam mengungkapkan, dalam hal ini kontek ATN hanya ikut mendampingi puteranya yang sedang mencalonkam diri.

“Itu untuk memberikan support, sebagai ayahandanya Eki Baihaki sebagai Calon Wakil Bupati, sangat wajar sebagai orang tua mendampingi anaknya,” ucapnya.

Umam menilai, pelaporan ini terkesan lucu kedengarannya.

“Dia (tim advokasi Tatu-Panji) gak tanya dulu, Calon Wakil Bupati yang di dampinginya itu, usianya berapa,” tegasnya.

Menurutnya, secara politik ini terkesan bentuk kepanikan tim petahana, sehingga mereka mencari isu yang dapat menurunkan elektabilitas Nasrul-Eki.

“Masyarakat sudah cerdas, dan mayoritas menginginkan perubahan. Saya tau kok bocoran persentase elektabilitas dari tim survey Internal mereka. kalau petahana saat ini dalam posisi kritis, dan hingga jelang pencoblosan nanti saya berkeyakinan elektabilitas mereka tidak akan lebih dari 40 % seperti perolehan suaranya pada pilkada yang lalu,” paparnya. (*/Red/Net)

KPU Pandeglang Ayo TPS
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien