Polsek Kopo Ringkus 3 Spesialis Curanmor, 13 Motor Diamankan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Spesialis pencuri sepeda motor yang kerap melakukan aksi di Serang berhasil diringkus Reserse Kriminal Polsek Kopo.

Di antaranya Haerudin (23), Asep Rahmat (23) dan Agun Rivaldi (18), telah diamankan di tempat yang berbeda oleh Polisi.

Diketahui, ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu adalah warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.

Selain berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian, petugas kepolisian juga mendapati sejumlah senjata tajam jenis golok, mata leter T yang digunakan untuk merusak rumah kunci serta belasan sepeda motor hasil kejahatan.

Dijelaskan Kapolsek Kopo AKP Maryadi, pihaknya dapat mengungkap kasus tersebut dari hasil penelusuran Polisi yang sudah mengamankan satu tersangka Haerudin dari amukan warga.

Haerudin diamankan saat hendak melancarkan aksinya di Kampung Kabayan Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.

“Tersangka Haerudin tertangkap warga, sedangkan dua rekannya yang menggunakan motor berhasil melarikan diri,” katanya.

“Setelah diberitahu warga, petugas yang tengah melakukan patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Asep Rahmat. Keduanya saat itu juga diamankan ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan berbekal informasi dari kedua tersangka, tim unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Kopo segera melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi tempat persembunyian tersangka untuk menangkap satu tersangka yang berhasil melarikan diri.

Loading...

Beruntung dari hasil pemeriksaan, dua tersangka warga Kabupaten Lebak ini mengungkapkan identitas pelaku yang berhasil melarikan diri.

“Tersangka Agun alias Eli akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tersangka Agun ini, petugas mengamankan barang bukti kunci T,” ujarnya.

Berdasar pengakuannya, ketiga tersangka ini sudah belasan kali melakukan aksi pencurian motor.

Sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka ke sejumlah penadah di Kabupaten Lebak dengan harga yang berbeda sesuai kondisi kendaraan yang didapatnya.

Untuk diketahui beberapa wilayah penadah diantara berada di Kecamatan Muncang, Sajira, dan Cipanas

“Dari pengakuan tersangka, kami langsung bergerak untuk mengambil motor-motor hasil curian. Setelah diingatkan, warga yang menguasai motor menyerahkan kepada petugas,” jelasnya.

Beberapa nomor rangka dan mesin pada kendaraan diketahui dalam kondisi rusak sehingga membuat kesulitan petugas kepolisian untuk memberitahukan kepada para pemiliknya.

Untuk kendaraan yang berhasil diketahui identitasnya langsung diserahkan oleh pihak kepolisian kepada pemiliknya.

“Ada beberapa motor yang belum diketahui pemiliknya, oleh karena itu bagi warga yang pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolsek Kopo. Jika ada yang dikenali, silahkan beritahu kami dengan menunjukan dokumen kepemilikan,” tandasnya. (*/Dave)

[socialpoll id=”2521136″]

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien