Sidang Dakwaan Tb Iman Ariyadi; Tak Ajukan Eksepsi Hingga Didemo Korban Gusuran Cikuasa

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Gelar perkara kasus suap izin Amdal Transmart yang menjerat Walikota Cilegon Non Aktif Tb Iman Ariyadi mulai digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (8/2/2017).

Pembacaan dakwaan menjadi agenda sidang perdana ini, ada beberapa fakta menarik saat gelaran sidang tersebut berlangsung.

Berikut beberapa fakta yang terungkap saat pembacaan dakwaan.

1. Iman Tidak Melakukan Eksepsi

Politisi Partai Golongan Karya yang sudah menduduki kursi Walikota Cilegon hampir 2 periode tersebut tidak melakukan eksepsi, hal tersebut diakuinya agar mempercepat jalannya persidangan.

“Untuk mempercepat sidang kita tidak melakukan eksepsi gitu loh, nantikan masuk pada pokok perkara, nanti saksi-saksi bisa dilakukan pemeriksaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa,” ujar Tb Iman usai menjalani sidang, Kamis (8/2/2018).

Loading...

2. Ditunggu Warga Korban Gusuran Cikuasa

Selain para pewarta, Tb Iman juga ditunggu puluhan warga dari korban gusuran Cikuasa yang ingin bertemu untuk meminta hak atas ganti rugi pasca penggusuran tempat tinggal mereka.

“Kita kan udah menang pak, disini di Pengadilan Negeri, maksudnya biar langsung lah dicairkan jangan ditunda-tunda seperti ini, sudah 1 tahun 7 bulan, kita nggak minta apa-apa cuma itu saja, boleh banding tapi ini dulu dibereskan,” ujar salah satu warga.

Warga yang menunggu di halaman depan gedung kecewa karena tidak sempat dan mengutarakan maksudnya kepada Walikota Cilegon Non Aktif tersebut, kekecewaan mereka diluapkan dengan teriakan-teriakan menghujat Tb Iman.

3. Dihadiri Mantan Pejabat Pemkot Cilegon

Hadir dalam sidang tersebut, mantan pejabat Pemerintah Kota Cilegon, seperti mantan Sekretaris Daerah, Abdul Hakim Lubis. (*/Yosep)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien