45 Anggota DPRD Kota Serang Turun Reses, Bawaslu Waspadai Potensi Pelanggaran Kampanye
SERANG – Memasuki masa reses dari 28 Oktober hingga 1 November 2024, sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang akan terjun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Reses ini adalah kesempatan bagi para wakil rakyat untuk berinteraksi langsung dengan konstituen di daerah pemilihan mereka dan mendengarkan berbagai keluhan serta usulan dari warga.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, tujuan utama dari reses ini adalah mendengar dan memetakan aspirasi masyarakat.
Hasil dari reses ini akan dibahas dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2026, karena APBD 2025 sendiri sudah hampir finalisasi.
Setiap anggota DPRD akan menerima biaya reses yang dibiayai dari APBD Kota Serang.
Ahmad Nuri menegaskan bahwa dua pengawas akan ditugaskan untuk setiap anggota DPRD selama proses reses.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan reses, seperti adanya ajakan memilih salah satu pasangan calon (paslon) yang didukung partai politik tertentu.
Dia mengingatkan bahwa anggaran untuk reses berasal dari APBD, sehingga harus digunakan untuk tujuan yang tepat.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, juga memperingatkan agar anggota DPRD tidak menjadikan reses sebagai ajang kampanye.
Ia menjelaskan bahwa reses merupakan program pemerintah, yang berdasarkan undang-undang Pemilu, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye oleh anggota DPRD.
Agus Aan menegaskan kampanye menggunakan program pemerintah atau fasilitas pemerintah melanggar aturan, dan anggota DPRD yang melanggar dapat diancam dengan sanksi pidana.
Untuk itu, Bawaslu akan mengawasi dengan ketat seluruh kegiatan reses agar tidak menyimpang dari aturan yang ada.
Ia juga menekankan bahwa anggota DPRD harus bisa memisahkan perannya sebagai penyelenggara pemerintah dan sebagai anggota partai politik.
“Mereka tidak boleh mencampur adukkan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan tugas partai, khususnya dalam mendukung salah satu paslon,” ujarnya.
Jika terjadi penyalahgunaan reses, Agus Aan memastikan pihaknya akan segera menindak tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Surat peringatan akan segera dilayangkan ke anggota dewan terkait jika ditemukan indikasi pelanggaran,” pungkasnya. (*/Rizki)