Abaikan PSBB, Hiburan Malam Di Kota Serang Dirazia Petugas

SERANG– Memasuki masa perpanjangan PSBB di Kota Serang hingga 20 Oktober 2020 mendatang. Justru sejumlah tempat hiburan malam (THM) masih tetap membuka usahanya melewati jam operasional yang sudah ditentukan.

Hal itu diketahui saat pihak Satpol PP Kota Serang menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan yang ada di Kota Serang, Senin (12/10/2020) tengah malam. Hasilnya, puluhan botol miras disita petugas.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, berdasarkan acuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010, pihaknya pun menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah cafe dan karaoke yang ada di Kota Serang.

“Untuk lokasi razia sendiri di Kota Serang tadi ada 9, tetapi ada beberapa yang belum kita kunjungi. Karena memang waktunya tidak cukup,” ucapnya kepada awak media seusai kegiatan, Selasa (13/10/2020) dini hari.

Kartini dprd serang

Disampikannya, jika razia tersebut dilakukan untuk turut mensosialisasikan tentang jam operasional usaha dimasa perpanjangan PSBB. Dimana menurutnya, jam operasional bagi tempat-tempat hiburan malam dimasa perpanjangan PSBB Kota Serang dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WIB. Sehingga, pihaknya akan melakukan penutupan kepada tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan membandel terhadap peraturan PSBB tersebut.

“Nanti kita akan lakukan penutupan. Akan tetapi, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dan nanti jika kedapatan lagu, kita lakukan peneguran sampai dengan penutupan atau penyegelan karena melanggar aturan PSBB,” jelasnya.

Diduga telah bocor, razia pekat yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang kali ini tidak banyak membuahkan hasil. Sebab, sejumlah tempat hiburan malam yang didatangi terlihat tampak sepi pengunjung. Meski ada sejumlah perempuan pemandu lagu (PL) berada disemua lokasi yang didatangi.

“Razia ini kami dapatkan 30 botol miras berbagai jenis. Untuk pemandu lagu kita periksa identitasnya, dan setelah diperiksa mereka rata-rata memiliki KTP yang jelas. Jadi kalau memiliki identitas itu kita tidak melakukan penindakan pengamanan kepada mereka,” tukasnya. (*/YS)

Polda