Abun, Pemilik Gudang Miras PCI yang Digerebek Warga Akhirnya Jadi Tersangka
SERANG – Penggerebekan Gudang Minuman Keras (Miras) di Kompleks PCI yang dilakukan oleh warga dan jajaran kepolisian pada 2 Mei 2017 lalu, sampai saat ini masih dalam pengembangan kasus.
Setelah lebih dari 2 pekan Satreskirm Polresta Serang melakukan penyelidikan kasus ini, akhirnya pada kegiatan penghancuran Miras hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) termasuk dari penggerebekan Gudang Miras PCI, pada Jumat lalu 19 Mei 2017, AKBP Komarudin Kapolresta Serang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Baru ditetapkan satu tersangka Abun si pemilik toko, untuk tersangka lainnya masih dalam pengembangan,” ujar AKBP Komarudin kepada Fakta Banten.
Pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Serang mengindikasi bahwa operasi yang dilakukan Gudang Miras PCI bukan hanya penyimpanan dan penjualan, tetapi juga melakukan pengoplosan Miras.
Proses hukum terus berjalan dan dari hasil pengembangan kasus, muncul calon tersangka baru orang yang melakukan pengoplosan Miras, saat ini masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut.
“Proses hukum tetap berlanjut, saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemilik tempat, jadi indikasi Miras yang kita dapatkan bukan hanya penyimpanan dan penyebaran tapi sudah tahap pengoplosan,” jelasnya.
“Sementara untuk tersangka baru satu pemilik toko, selanjutnya dalam tahap pengembangan, calon tersangka sudah ada (si pengoplos),” ungkap Kapolres, seraya menegaskan bahwa tersangka akan terjerat Undang-undang Kesehatan, Perdagangan dan Pangan. (*)
Penulis: Temon.