Ada 2 Paket Sabu Dalam Sayur Asem yang Dikirim ke Lapas Klas IIA Serang 

Sankyu

 

SERANG – Seorang pria berinisial A warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang kedapatan menyelundupkan 2 paket sabu ke dalam makanan yang akan dikirimkan kepada salah seorang temannya yang menghuni Lapas Klas IIA Serang pada Sabtu (19/3/2022).

Disampaikan Kalapas Klas IIA Serang, Heri Kusrita. Jika hal itu bermula saat pihaknya menerima titipan barang berupa makanan dari seorang pengunjung yang ditujukkan kepada seorang WBP di Lapas Klas II A Serang.

“Jadi ada pengunjung yang menitipkan makanan di ruang penitipan layanan sekitar jam 11.45 WIB tadi siang. Dia bawa nasi, lauk dan sayur asem,” kata Heri kepada awak media, Sabtu (19/3/2022) sore.

Curiga dengan makanan yang dibawa A, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap makanan tersebut. Dan benar saja, petugas menemukan 2 plastik klip sabu yang disembunyikan ke dalam potongan jagung yang ada di sayur asem.

Sekda ramadhan

“Sayur asem di dalamnya ada jagung, nah jagung ini dalamnya sengaja dikorek dan dimasukkan plastik berisi sabu. Dan makanan itu ditujukan ke WBP berinisial L dengan kasus narkoba,” ungkapnya.

Atas pengungkapan tersebut, pelaku A pun langsung diamankan oleh petugas jaga Lapas Klas IIA Serang untuk kemudian diserahkan ke pihak Polres Serang Kota.

Sementara itu, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Serang Kota, Ipda Hadyan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan tehadap tersangka A untuk kemudian dilakukan penyelidikan.

“Terlebih dahulu kami periksa tersangka terkait yang mengantarkannya. Ini terlibat jaringan atau sebagai kaki (pengantar) saja. Nanti kami akan lakukan penyelidikan,” ujar Hadyan.

Saat ini pelaku A sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*/YS)

Honda