Ada Dugaan Korupsi pada Pembebasan Tanah untuk Tanggul Sungai Ciujung?
SERANG – Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan tanggul banjir Sungai Ciujung tahun 2017 berlokasi di Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga bermasalah.
Pasalnya, hektaran tanah sepanjang satu kilometer dari bangunan bendung diketahui berstatus tanah barang milik negara (BMN) yang dikelola oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau – Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten.
Namun menurut sumber Fakta Banten, hektaran tanah barang milik negara (BMN) dari hasil pembebasan pada tahun 1991 tersebut, ternyata turut dibebaskan dengan modus mengganti status kepemilikan tanah dari BMN menjadi tanah milik adat (TMA) kepada sejumlah nama.
Sidik, Ketua Komunitas Rakyat Bersatu Provinsi Banten mengatakan, bahwa pembebasan atau pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan tanggul banjir Sungai Ciujung tahun 2017 tersebut, disinyalir kental dengan aroma korupsi.
Dijelaskan Sidik, beberapa lahan yang berlokasi untuk pembangunan tanggul itu, terdapat perubahan status tanah dari BMN menjadi seolah tanah milik adat (TMA) atas nama sejumlah orang yang diduga kuat hasil rekayasa oknum tertentu.
“Kami mencium BBWSC3 Banten telah membeli tanahnya sendiri dari hasil pembebasan lahan pada tahun 1991 lalu,” jelas Sidik kepada Fakta Banten, Kamis (1/3/2018).
Dijelaskannya, berdasarkan regulasi bahwa status tanah yang sudah dibebaskan pada tahun 1991 itu, selanjutnya dinamakan tanah barang milik negara (BMN).
“Setahu saya jangankan untuk dibebaskan kembali, pihak ketiga yang ingin menggarapnya saja harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomo : 78/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan barang milik negara. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan data yang kami miliki, bahwa satu kilometer dari bangunan bendung itu tanah BMN semua,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Sidik, jika demikian pada perencanaan pembebasan atau pemberian ganti kerugian tanah oleh BBWSC3 Banten, BBWSC3 tidak mesti membuat peta bidang tanah rencana pembebasan atau ganti kerugian tanah.
Terlebih tahun 2018 ini sambung Sidik, pembebasan akan dilanjutkan kembali di lahan yang ditengarai masih di beberapa bidang tanah berstatus tanah BMN.
“Kami memiliki data tanah-tanah BMN dan peta bidang tanah yang dibutuhkan BBWSC3 untuk pembangunan tanggul banjir sungai Ciujung itu, pembebasan tanah tahun 2017 lalu bermasalah. Sekarang malah mau membebaskan tanah yang diduga kuat tanah itu statusnya masih BMN lagi. Kan aneh, masa BBWSC3 Banten tidak tahu akan barang miliknya sendiri, ada apa ini?” ujarnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dan juga pihak Kepala BBWSC3 Provinsi Banten. (*/Sandy)